JAKARTA - Skenario new normal dengan dibukanya mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap pada 5 Juni dan 8 Juni 2020 di DKI Jakarta mendapat kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) hingga pengamat kebijakan publik.
Kurva Covid-19 belum turun menjadi alasan utama mereka menolak pembukaan mal. Apalagi, jika daerah tersebut masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) atau zona merah Covid-19.
Baca Juga: YLKI: Jangan Coba-Coba Buka Mal kalau Masih Zona Merah
YLKI menolak skenario pemerintah membuka kembali pusat perbelanjaan atau mal di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum reda. Rencana itu, dinilai sebagai suatu kebijakan yang terlalu dini dan gegabah.
"Rencana pembukaan mal di Indonesia khususnya di Jakarta pada 5 Juni yang akan datang, saya kira ini sebuah kebijakan yang terlalu dini. Bahkan terlalu gegabah, sehingga kami (YLKI), menolak pembukaan mal pada tanggal tersebut," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, Selasa 26 Mei 2020.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya saat ini penyebaran pandemi di Indonesia masih cukup tinggi. Hal itu terlihat dari curva pasien positif terus bertambah setiap hari dan belum ada tanda-tanda akan melandai bahkan berkurang.
"Jadi, apabila belum landai maka tidak ada alasan untuk membuka mal di mana pun tempatnya khususnya di Jakarta. Maka itu YLKI menolak pembukaan mal 5 Juni itu kalau kurva di Jakarta belum aman dari penularan Covid-19," ungkap dia.
Baca Juga: Covid-19 Belum Reda, YLKI Tolak Pembukaan Mal di Jakarta 5 Juni
Pihaknya juga menginginkan pembukaan mal juga tidak diperbolehkan bagi daerah yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasalnya daerah dengan status PSBB artinya masih masuk dalam zona merah dengan penularan virus yang cukup tinggi.
"Apabila masih PSBB jangan coba-coba membuka mal kalau daerah tersebut masih zona merah dalam status PSBB," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News