Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Catatan YLKI dan Ekonom tentang Pembukaan Mal, Ingatkan soal Kurva Covid-19

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 27 Mei 2020 08:56 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 27 620 2220127 catatan-ylki-dan-ekonom-tentang-pembukaan-mal-ingatkan-soal-kurva-covid-19-66VRt953tx.jpg Mal Kembali Dibuka (Foto: Okezone/Heru)
A A A

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio belum ada bukti riset bahwa curva pandemi virus corona atau Covid-19 di Jabodetabek ini menurun. Di mana diketahui seluruh dunia saat ini sedang mengalami krisis kesehatan tidak terkecuali Indonesia.

"Maka pembukaan mal ini akan sangat berisiko terjadi penularan. Pasalnya belum ada bukti sertifikat nyata bahwa keadaan memang sudah membaik," ujar dia kepada Okezone.

Dia menjelaskan, bukti yang paling mudah adalah bukti pengujian swab PCR (Polymerase Chain Reaction). Standar WHO yakni 10.000 pengujian setiap 1 juta penduduk.

"Nah Indonesia sampai hari ini kan belum segitu. Kalau itu yang terjadi risikonya tentu besar sekali," ungkap dia.

Di sisi lain, ekonom senior Didik J Rachbini memperingatkan pemerintah untuk mempertimbangkan dengan cermat pelonggaran PSBB yang tidak berhati-hati tanpa pertimbangan data yang cermat menurutnya bisa berujung pada kebijakan herd immunity.

Dia mengatakan, wacana pelonggaran sudah membawa dampak PSBB semakin tidak disiplin dan mengarah kepada ketidaktaatan dalam kebijakan dan peraturan pemerintah. Sebabnya, kata pendiri Indef ini, tidak lain adalah komunikasi yang kurang baik bahkan kacau dari pejabat pemerintah mulai dari awal yang cenderung menghindar dan menolak (denieal) terhadap pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Komunikasi yang menjadi blunder sangat banyak sekali, diantaranya 'cukup makan nasi kucing dari menteri, minum saja susu kuda liar dari wapres, dan kebingungan memahami larangan mudik dan pulang kampung oke dari presiden sendiri sebagai materi komunikasi yang salah kaprah dan ditanggapi negatif oleh masyarakat," ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini