Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jabar Terapkan PSBB dan New Normal Bersamaan, Ini Penjelasan Ridwan Kamil

CDB Yudistira, Jurnalis · Jum'at 29 Mei 2020 20:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 05 29 620 2221722 jabar-terapkan-psbb-dan-new-normal-bersamaan-ini-penjelasan-ridwan-kamil-FbsmnuLJtA.jfif Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto : Ist)
A A A

BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) bakal menerapkan fase new normal atau kenormalan baru, dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya penerapan new normal mulai dilaksanakan pada 1 Juni 2020.

Namun, kemarin Gubernur Jabar Ridwan Kamil menandatangani surat keputusan Gubernur soal adanya perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan itu tertuang dalam Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional.

Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini tidak seluruh wilayah di Jabar menerapkan PSBB. Namun, beberapa daerah akan memasuki fase penerapan new normal.

"Kalau ada pertanyaan katanya new normal, tapi ada PSBB. Saya kasih tahu sekarang yang AKB (adaptasi kenormalan baru atau new normal) ada 60 persen, yang direkomendasi PSBB parsial ada 40 persen," kata Emil, Jumat (29/5/2020).

Petugas Tindak Tegas Pengendara yang Melanggar PSBB di Kota Bandung

Ia menuturkan, pembagian tersebut merupakan hasil kajian beberapa daerah terkait penyebaran Covid-19. Menurutnya, dari kajian yang dilakukan, ada beberapa wilayah yang sudah masuk zona biru Covid-19 (kasus ditemukan sporadis) sehingga dapat menerapkan AKB.

Sementara wilayah lainnya di Jabar, masih berada pada zona kuning (kasus Covid-19 ditemukan pada klaster tunggal). Dengan begitu, wilayah di zona kuning harus melakukan perpanjangan PSBB.

"Karena Jabar beda-beda. Ada kota, ada kabupaten, ada pegunungan, ada dataran. Jadi ibaratnya kami memberikan dosis obat kepada level penyakit yang beda-beda. Kalau PSBB maksimal kita mengobatinya dengan cara yang sama. Sekarang kita kasih obat sesuai dengan level kesembuhan," kata dia.


Baca Juga : Sholat Jumat Perdana Selama PSBB, Bima Arya : Emosional dan Terharu

Wilayah yang masuk pada zona biru dan akan menjalani penerapan fase new normal di antaranya meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, dan Kota Tasikmalaya.

Sementara daerah yang masih harus melakukan perpanjangan PSBB meliputi Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, dan Kota Depok.


Baca Juga : Kemenkes: Perusahaan Harus Rajin Pantau Kondisi Kesehatan Karyawannya

Follow Berita Okezone di Google News

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini