JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera menuai pro dan kontra. Ada yang mendukung karena bisa membantu masyarakat memiliki rumah, namun ada juga yang tidak karena beberapa hal perlu dipertimbangkan.
Di antaranya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan bekerjasama dengan Manajer Investasi untuk pengelolaan dana Tapera.
Baca Juga: BP Tapera: Dana Tapera Diinvestasikan secara Transparan
Menurut CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda, banyak celah yang dapat dimasuki untuk kepentingan pihak tertentu, karena dana Tapera yang terkumpul dapat mencapai Rp50 triliun setahun.
Dana ini dengan kelolaan manager investasi dapat bertendensi ke arah komersial dengan bancakan pihak-pihak tertentu.
“Kami meminta secara khusus kepada pemerintah untuk menyikapi secara kritis penyelenggaraan Tapera ini dari sisi pengawasan dan implementasinya di lapangan sekaligus warning kepada BP Tapera untuk dapat memberikan pelaksanaan dan pengelolaan dana yang jujur dan transparan,” ujarnya, dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Tahap Awal Tapera Bakal Difokuskan untuk PNS eks Peserta Taperum
Menurut Ali, Tapera seharusnya lebih sebagai nirlaba dan tidak diperlukan manager investasi dalam pengelolaan dananya. Pasalnya, biaya yang dikeluarkan untuk manager investasi, biaya karyawan, biaya operasional dan lain-lain membuat beban biaya tinggi.
“Ini akan membebani pemerintah atau nantinya lebih berorientasi komersial,” ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News