Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Bank Jangkar Bakal Diguyur Rp87,5 Triliun, Ini Kriteria dan Syaratnya

Fadel Prayoga, Jurnalis · Kamis 11 Juni 2020 17:16 WIB
https: img.okezone.com content 2020 06 11 620 2228408 bank-jangkar-bakal-diguyur-rp87-5-triliun-ini-kriteria-dan-syaratnya-Z48I7vecJz.jpg Bank Jangkar (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditambah menjadi Rp677,2 triliun dari sebelumnya Rp641,7 triliun. Salah satu pos anggaran PEN akan dialokasikan ke perbankan.

Menurut data yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (11/6/2020), penempatan dana pemerintah di perbankan mencapai Rp87,59 triliun. Pemerintah menempatkan dana di perbankan untuk restrukturisasi kredit UMKM sebesar Rp87,59 triliun tapi angka ini belum dibahas di Kemenko Perekonomian.

Baca Juga: Ramai soal Bank Jangkar, Ditetapkan Sri Mulyani dan Disetujui OJK 

Pemerintah pun membeberkan syarat-syarat soal Bank Peserta atau Bank Jangkar ini, setelah penempatan dana pemerintah Keputusan Bersama Menteri Keuangan (Menkeu) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (Ketua DK OJK) nomor 265/KMK.010/2020 dan nomor SKB-1/D.01/2020 tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional telah ditandatangani pada 28 Mei 2020.

Aturan Bank Jangkar tertuang dalam PMK Nomor 64/PMK.05/2020, menetapkan bahwa bank yang dapat menjadi Bank Peserta dan Bank Pelaksana penempatan harus memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi dengan Subsidi Bunga hingga Penempatan Dana 

Kriteria Bank Peserta antara lain harus mayoritas (minimal 51%) dimiliki oleh warga atau badan hukum Indonesia, dalam keadaan sehat, dan termasuk dalam 15 bank dengan aset terbesar. Bank Peserta ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan OJK.

Bank-bank pelaksana yang akan menerima penempatan dana dari Bank Peserta juga harus memiliki beberapa kriteria, antara lain telah melakukan restrukturisasi kredit, bank dengan kategori sangat sehat dan kepemilikan atas SBN, SDBI, dan SBI yang tidak lebih dari 6% dari DPK.

Follow Berita Okezone di Google News

Adapun koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta dilakukan sebagai berikut seperti dilansir keterangan resmi Kemenkeu dan OJK, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Pertama, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.

Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kemenkeu, yang sekaligus berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lima lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima oleh OJK.

Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK.

Selanjutnya, koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta dilakukan sebagai berikut:

Pertama, untuk melakukan penilaian atas proposal penempatan dana dari Bank Peserta, Kemenkeu akan menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal penempatan dana dari Bank Peserta kepada OJK, yang memuat paling sedikit yaitu

(a) peringkat komposisi hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana;

(b) jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito Bank Indonesia, Sertifikat Bank Indonesia, Sukuk Bank Indonesia, dan Sertifikat Bank Indonesia Syariah Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga;

(c) data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum enam bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK; dan

(d) informasi terkini terkait dengan kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.

Kedua, Informasi tersebut akan disampaikan oleh OJK kepada Kemenkeu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi dari Kemenkeu dan data dari bank diterima oleh OJK.

Ketiga, Kemenkeu menyetujui atau menolak proposal penempatan dana/perpanjangan penempatan dana dari Bank Peserta dengan mempertimbangkan informasi dari OJK.

Keempat, Kemenkeu akan menyampaikan informasi mengenai jumlah, jangka waktu, dan tanggal setelmen penempatan dana dan atau perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta kepada OJK, dengan menggunakan sarana elektronik dan atau surat dalam waktu paling lambat lima hari kerja.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini