Kumpulan Berita
Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengelolaan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Upaya peningkatan literasi dan inklusi pasar modal di Indonesia ditegaskan dalam sebuah gerakan bersama yang melibatkan Pemerintah, regulator, dan pelaku industri.
Kebijakan ini dapat diberlakukan apabila emiten menghadapi kendala, seperti daya serap pasar yang masih lemah
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang mencalonkan diri sebagai dewan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal meningkatkan pengawasan di sektor lembaga perbankan mulai dari soal tata kelola, sistem manajemen risiko, serta pengendalian internal guna menjaga kepercayaan masyarakat. Upaya ini diambil di tengah tak sedikitnya kasus penyimpangan di perbankan seperti kasus teranyar penggelapan dana nasabah di BNI belakangan ini.
BNI memastikan pengembalian dana umat anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar dilakukan pada pekan ini.
Langkah ini diambil untuk menciptakan struktur permodalan yang lebih kokoh serta memastikan industri BPR tetap sehat, efisien, dan memiliki daya saing
Pengusaha properti merespons positif aturan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat masyarakat memiliki rumah.