PIDIE JAYA - Bijak dalam beselancar di dunia maya selalu digaungkan berbagai pihak. Dengan cerdas berinternet, tidak akan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Imbauan ini rupanya diabaikan RA bin Ibrahim, seorang pemuda di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Lantaran menghina Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah di media sosial, RA harus berurusan dengan hukum.
Pelaku mengunggah satu konten pada 7 Juni 2020. Isi konten tersebut menuduh Nova terlibat dalam organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).
Berbekal bukti unggahan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya menangkap RA, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Trienggadeng, pidie jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Musbagh Ni'am mengatakan, RA merupakam pemilik akun Facebook Abu Malaya. Akun itu menyebarkan ujaran kebencian dan mengandung unsur sara.
RA ditangkap polisi di Kawasan Meulaboh Aceh Barat. Sebelumnya tersangka baru kembali dari Malaysia, kemudian di Pidie Jaya mengunggah ujaran kebencian.
"Ujaran kebencian RA dalam bentuk narasi dan gambar. Terduga tersangka pelaku sempat melarikan diri dan ditangkap di Meulaboh Aceh Barat," papar Musbagh.
Kini, RA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 a Undang Undang ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(fmh)