JAKARTA - Setiap tanggal 25, beberapa karyawan di suatu perusahaan mendapatkan nafas segar karena melihat saldo di rekeningnya bertambah atau lebih tepatnya menerima gaji bulanan.
Namun, kini badai PHK karyawan sedang melanda beberapa tempat kerja akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Lantas bagaimana menyiasati gaji bulanan yang diterima untuk mempersiapkan tabungan apabila suatu saat nanti PHK melanda perusahaan tempat kita biasa mencari nafkah?
Baca Juga: Cara Membagi Gaji Sesuai Kebutuhan, Begini Hitung-hitungannya
Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planning, M Andoko memberikan tips-tips kepada setiap pegawai agar bisa bertahan hidup meski terkena PHK. Ia menyebut, minimal setiap bulannya karyawan kantoran harus bisa menabung sebesar 20% dari gaji yang diterima.
"Minimal 20% digunakan untuk saving dan investasi. Yang ditabung misalnya 10% tujuannya untuk mengakumulasi dana darurat tadi," kata Andoko kepada Okezone, Kamis (25/6/2020).
Setelah itu, lanjut dia, setiap pegawai yang sudah berkeluarga biasanya memiliki pengeluaran rutin berupa cicilan. Sebelum memutuskan untuk meminjam, seseorang harus sudah menghitung maksimal pembayaran utang itu 35% dari gajinya.
Baca Juga: Punya Gaji di Bawah Rp4 Juta? Begini Cara Mengaturnya
Apabila, gaji tidak mencukupi, maka diimbau agar menghindari pengeluaran utang yang berbau konsumtif seperti pembelian mobil, motor dan handphone yang terlalu mahal.
"Dengan catatan, 20% untuk cicilan utang produktif. Contohnya adalah KPR. Sementara yang 15% untuk cicicilan yang konsumtif," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News