SEOUL - Para idol K-Pop kerap menjadi target dari para keyboard warriors, alias netizen yang menyebar ungkapan kebencian, cacian, hoax, hingga komentar miring berbau pelecehan seksual di dunia maya. Sebagai upaya perlawanan dan melindungi diri, tak sedikit para idols yang tak segan-segan memperkarakan haters tersebut ke ranah hukum agar dijerat hukuman sesuai peraturan yang berlaku.
Sejauh ini, kebanyakan hukuman yang diterima oleh haters ketika dituntut oleh para idols K-Pop ialah hukuman denda. Contohnya dari tuntutan yang diajukan oleh penyanyi dan aktris muda, IU.
Pada 2017 lalu, tuntutan IU kepada para netizen yang telah menyebar hoax, berkomentar miring tentang dirinya dan keluarganya, dan sederet tindakan menyimpang lainnya telah dimenangkan. Hasilnya? 11 orang netizen diganjar hukuman moneter (monetary penalty). Baru-baru ini, IU juga baru saja memenangkan atas tuntutannya kepada haters. Diketahui, pengadilan menjatuhi hukuman denda kepada pelaku.
Baca Juga:
Akun Instagram Putra Kang Gary Diretas
Berawal Iseng, Lagu Rossa "Hati Yang Kau Sakiti" Versi Korea Viral
Oktober 2018, SM Entertainment selaku agensi yang menaungi Taeyeon SNSD dan Chanyeol EXO, mengabarkan bahwa tuntutan Taeyeon dan Chanyeol telah dimenangkan pihak pengadilan. Menjadikan para pelaku kejahatan online terhadap Chanyeol dan Taeyeon, telah dijatuhi hukuman resmi yakni hukuman denda.
Serupa dengan hukuman yang didapat oleh haters Chanyeol dan Taeyeon, begitu juga dengan para netizen yang dituntut oleh Big Hit Entertainment karena telah berkomentar negatif memfitnah, dan menyebar hoax kepada para personel BTS. Big Hit mengumumkan, sebagian netizen yang mereka tuntut sudah diberi hukuman wajib membayar denda. Sedangkan sisa pelaku yang lain, sampai saat ini masih dalam proses investigasi oleh pihak berwenang.
Follow Berita Okezone di Google News