Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Tok! Kantong Plastik Resmi Dilarang di Jakarta, Ternyata Ini 4 Bahayanya

Santi Sierra, Jurnalis · Kamis 02 Juli 2020 00:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 01 620 2239763 tok-kantong-plastik-resmi-dilarang-di-jakarta-ternyata-ini-4-bahayanya-nSgch8La2E.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

MULAI 1 Juli 2020, di seluruh pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar seluruh Jakarta tidak boleh lagi menggunakan kantong plastik kresek. Jadi jika Anda pergi berbelanja, jangan lupa mulai hari ini bawa tas atau kantong belanja ramah lingkungan.

Anda bisa membawa tas kain yang bisa dipakai berulangkali, misalnya. Nah, ini berarti, mulai sekarang membawa kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) harus menjadi bagian dari gaya hidup warga Jakarta yang modern ini. Karena kini di berbagai pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar di seluruh Jakarta, sudah tidak akan menyediakan lagi kantong plastik kresek.

Pelarangan penggunaan kantong kresek ini sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 142 Tahun 2019.

Kadis Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik dengan menjalankan tips belanja ramah lingkungan yang salah satunya direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Baca Juga: Bukan Plastik, Ini Kantong Belanja Ramah Lingkungan dari Ubi dan Singkong

"Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian," kata Andono dalam keterangannya.

Lebih jauh Andono menjelaskan, pihaknya akan memberi teguran tertulis paling banyak tiga kali, pertama untuk 14 x 24 jam, kedua 7 x 24 jam, dan 3 x 24 jam bagi pelaku usaha yang masih menggunakan kantong kresek.

Jika teguran tertulis tersebut tidak ditaati, maka Pemprov DKI bisa memberikan sanksi denda hingga pencabutan izin usaha bagi para pedagang tersebut.

"Jika tidak mengindahkan surat teguran tertulis ketiga terhadap pengelola dikenakan uang paksa secara bertahap mulai Rp5-25 juta, pembekuan izin dan pencabutan izin jika tidak melaksanakan pemenuhan pembayaran uang paksa maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin," jelas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Ia menambahkan, Pasal 5 ayat 1 dan 2 Pergub 142/19 mengatur pengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) yang sudah sangat banyak tersedia di pasaran.

"Pelaku usaha dapat menyediakan KBRL tidak secara gratis. Kebijakan ini justru mengurangi cost pedagang untuk menyiapkan kantong belanja kresek dan konsumen dapat menggunaan KBRL berualang kali," imbuhnya.

Ia berharap, pelarangan penggunaan kantong kresek bisa mengurangi timbunan sampah di TPST Bantargebang. Pasalnya, pada akhir tahun 2019 mencapai 7.702 ton sampah per hari yang masuk ke TPST Bantargebang, di mana 34% akumulasi sebagai sampah plastik.

Jadi, memang sudah saatnya kita tidak lagi menggunakan kantong plastik karena dapat merusak lingkungan. Inilah beberapa bahaya kantong plastik lain yang wajib Anda pahami. Okezone kumpulkan informasi penting ini dari website diet kantong plastik info.

kantong plastik

Baca Juga: Jangan Lupa, Penggunaan Kantong Plastik Dilarang di Jakarta Mulai Hari Ini

Bahaya Kantong Plastik

1.Memicu Perubahan Iklim

Dari proses produksi, konsumsi, hingga pembuangannya menghasilkan emisi karbon yang tinggi sehingga berkontribusi terhadap perubahan iklim karena kondisi bumi semakin memanas. Sumber material kantong plastik yang terbuat dari minyak bumi, yang merupakan sumber daya alam tak terbarukan, mengakibatkan pencemaran lingkungan di negara-negara berkembang karena limbah pabriknya dibuang ke sungai dan pembakaran gas metana mengakibatkan emisi karbon ke udara.


2.Mencemari Lingkungan

Kantong plastik merupakan barang sekali pakai dengan kegiatan pasca-konsumsi yang tidak bertanggung jawab. Kantong plastik yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan:

- Tersumbatnya selokan dan badan air;

- Termakan oleh hewan;

- Rusaknya ekosistem di sungai dan laut;

Karena sampah plastik (khususnya kantong plastik) tidak dikelola dengan bertanggung jawab, hal ini menyebabkan Indonesia “dituduh” sebagai penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia (Jambeck et al, 2015).

3.Berbahaya Bagi Manusia

Kantong plastik yang dibakar bisa menyebabkan pencemaran udara dan gangguan pernapasan. Selain itu, kantong plastik yang digunakan sebagai wadah makanan berpotensi mengganggu kesehatan manusia karena racun pada kantong plastik bisa berpindah ke makanan.

4.Terurai Sangat Lama

Kantong plastik (dan jenis plastik lainnya) sulit terurai di tanah karena rantai karbonnya yang panjang, sehingga sulit diurai oleh mikroorganisme. Kantong plastik akan terurai ratusan hingga ribuan tahun kemudian.

Kantong plastik yang diklaim ramah lingkungan pun akan terurai lama dan tetap akan menjadi sampah. Terlebih lagi karena sifatnya yang cepat terurai menjadi mikro plastik, akan lebih mudah untuk mencemari lingkungan.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini