Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Wajibkah Anak Membayar Utang Orangtua yang Telah Wafat?

Hantoro, Jurnalis · Kamis 02 Juli 2020 10:44 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 02 620 2239911 wajibkah-anak-membayar-utang-orangtua-yang-telah-wafat-0gVsYz5IZM.jpg Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
A A A

Al Bahuti menjelaskan:

فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه

"Jikalau utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya." (Kasyful Qana, 2/84)

Baca juga: Mohamed Salah Beramal Bangun Pusat Layanan Ambulans di Kota Kelahiran 

Oleh karena itu, setelah utang dilunasinya, maka orangtua yang sudah meninggal dunia akan terbebas dari keburukan yang disebabkan utang tersebut.

Diterangkan lagi bahwa melunasi utang orangtua yang sudah wafat bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab atau dianjurkan saja. Maka itu, pelunasan utang boleh juga dilakukan oleh orang lain yang di luar ahli waris.

Baca juga: Salma Lakhani, Imigran yang Jadi Wakil Gubernur Muslim Pertama di Kanada 

Follow Berita Okezone di Google News

(han)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini