JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur penggunaan sepeda di tengah ramainya tren gowes akibat pandemi virus corona atau Covid-19.
Semenjak pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) memang banyak masyarakat yang menggunakan sepeda di jalan raya. Selain sebagai sarana olahraga, tren bersepeda karena kebanyakan orang masih takut untuk memakai transportasi umum demi tak tertular Covid-19.
Namun sayangnya, pengaturan penggunaan sepeda ini dikaitkan dengan pengenaan pajak. Hal tersebut pun langsung dibantah Kemenhub.
Berikut fakta-faktanya, Jakarta, Sabtu (4/7/2020):
1. Kemenhub Atur Sepeda
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk mengatur pemakaian sepeda di jalanan protokol. Nantinya, dia meminta agar merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saya setuju harus ada regulasi atau ada revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan yang tidak bermotor," kata Budi dalam diskusi virtual, Jumat 26 Juni 2020.
2. Heboh Isu Pajak Sepeda
Kementerian Perhubungan menegaskan, regulasi mengenai pajak sepeda adalah tidak benar. Kemenhub mengakui tengah menyiapkan regulasi sepeda namun bukan mengenai pajak sepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” Kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2020.
3. Bukan Pajak tapi...
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi menegaskan dirinya tidak berbicara mengenai ide atau usulan pajak sepeda. Hal ini menjawab isu mengenai pengenaan pajak kepada pengguna sepeda yang beredar di media sosial.
"Tidak berbicara dan juga tidak sedang melakukan kajian tentang pajak sepeda justru kita mendorong pengguna sepeda untuk mendapat perlindungan dan kemudahan dalam aktivitasnya," ujarnya melaku keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2020.
4. Regulasi Aturan Sepeda
Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” demikian disampaikan Adita.
Follow Berita Okezone di Google News