Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kriteria Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 17 Juli 2020 19:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 620 2248155 kriteria-pemulasaran-jenazah-pasien-covid-19-sesuai-pedoman-baru-kemenkes-azgf1Ck87V.jpg Dokter Reisa jelaskan pedoman pemulasaran jenazah pasien Covid-19 (Foto : BNPB/Youtube)
A A A

Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan.

“Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.

Jumlah kasus Covid-19 bertambah

Jubir Penanganan COVID-19

Sementara itu, dari update kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali meningkat 1.462 orang hari ini, 17 Juli 2020. Secara kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini menjadi 83.130 orang.

“Konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang sehingga totalnya menjadi 83.130 orang,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya, Yuri tidak lupa selalu mengingatkan dan mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya dalah bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Mari bersama-sama kita kurangi risiko untuk tertular dengan cara mari mengubah kebiasaan-kebiasaan kita untuk menjadi aman dari Covid-19. Kebiasaan itu sudah selalu kami sampaikan dalam bentuk protokol kesehatan,” imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini