Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kriteria Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 Sesuai Pedoman Baru Kemenkes

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Jum'at 17 Juli 2020 19:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 620 2248155 kriteria-pemulasaran-jenazah-pasien-covid-19-sesuai-pedoman-baru-kemenkes-azgf1Ck87V.jpg Dokter Reisa jelaskan pedoman pemulasaran jenazah pasien Covid-19 (Foto : BNPB/Youtube)
A A A

Ia pun menegaskan agar masyarakat tetap mematuhi protokol dalam penanganan jenazah Covid-19 untuk mencegah penularan.

“Oleh karena itu, pemerintah mengimbau agar masyarakat mengikuti protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya,” tegas Reisa.

Jumlah kasus Covid-19 bertambah

Jubir Penanganan COVID-19

Sementara itu, dari update kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia kembali meningkat 1.462 orang hari ini, 17 Juli 2020. Secara kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini menjadi 83.130 orang.

“Konfirmasi positif sebanyak 1.462 orang sehingga totalnya menjadi 83.130 orang,” ujar Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto di Graha BNPB Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Selanjutnya, Yuri tidak lupa selalu mengingatkan dan mengajak masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya dalah bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

“Mari bersama-sama kita kurangi risiko untuk tertular dengan cara mari mengubah kebiasaan-kebiasaan kita untuk menjadi aman dari Covid-19. Kebiasaan itu sudah selalu kami sampaikan dalam bentuk protokol kesehatan,” imbuhnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini