Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Catat, Ini Juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan Islam

Minggu 19 Juli 2020 14:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 19 620 2248741 juknis-bantuan-operasional-pesantren-dan-lembaga-pendidikan-islam-rdH5QICoWK.JPG Direktur Pendidikan Diniyah dan Pesantren Kemenag RI, Waryono (Foto: Kemenag.go.id)
A A A

3) Nama Pesantren dan lembaga keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.

4) Berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

"Jadi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang akan menerima bantuan adalah yang sudah ditetapkan PPK dan disahkan KPA. Dana akan disalurkan secara langsung (LS) ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," terang Waryono.

"Bila ada oknum yang meminta fee dengan mengatasnamakan Kemenag, segera lapor ke Kementerian Agama pusat, Provinsi, atau Kab/Kota," tegasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(put)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini