JAKARTA - Kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan selebriti Tanah Air kembali terjadi. Terbaru, aktris Catherine Wilson yang telah terjerumus obat-obatan terlarang.
Perempuan 39 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Cinere, Depok pada Jumat 17 Juni 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua klip kecil sabu dengan berat 0,66 gram dan 0,43 gram. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat hisap serta ponsel.
Baca Juga:
Catherine Wilson Ditangkap, Polisi Buru sang Pengedar
Catherine Wilson Disebut Tertutup, Tetangga: Dia tidak Mau Bergaul
Catherine menggunakan sabu bersama sekuriti di rumahnya yang berinisial J. Menurut penuturan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, sang aktris kerap menyuruh J untuk membeli barang haram tersebut dari seseorang berinisial A .
Orang tersebut diduga kuat sebagai pengedar, pihak kepolisian hingga saat ini masih melakukan pencarian.
"Masih ada satu lagi inisial A. Dia jadi DPO karena J ini suruhan CW membeli kepada A. Jadi kita rangkai nanti ya sudah berapa lama (tersangka) pakai barang haram ini," ungkap Yusri.
Atas tindakan tersebut, Catherine bersama sang sekuriti terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Pasal 114 dan 112 paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun ancaman hukuman kepada yang bersangkutan," kata Yusri.
Follow Berita Okezone di Google News