Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Lurah Ngamuk di SMAN 3 Tangsel Terancam Tertunda Kenaikan Gaji dan Pangkat

Hambali, Jurnalis · Senin 20 Juli 2020 09:17 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 20 620 2248958 lurah-ngamuk-di-sman-3-tangsel-terancam-tertunda-kenaikan-gaji-dan-pangkat-9ckoBZyuAf.jpg Kepala BKPP usai mediasi Lurah ngamuk di SMAN 3 Tangsel (foto: Hambali/Okezone)
A A A

TANGERANG SELATAN - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menyelidiki pelanggaran disiplin oleh Lurah Benda Baru, Kecamatan Pamulang, bernama Saidun.

Lurah Saidun mengamuk di ruangan Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel lantaran sejumlah calon siswa titipannya tak kunjung diterima masuk. Padahal pihak sekolah telah menjelaskan, jika proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah berakhir.

Kepala BKPP, Apendi menyatakan, akan segera menindaklanjuti kasus yang melibatkan Lurah Saidun. Karena berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maka ketentuan dan sanksinya bakal merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010.

"Dia ini kan pegawai saya. Tugas saya nanti akan menindaklanjutinya, sesuai aturan ketentuan. Kan ada PP 53 mengenai disiplin pegawai, di mana nanti adanya (pelanggarannya). Nanti kan saya punya tim dengan Pak Sekda segala macam," ucap Apendi dikonfirmasi Okezone, Minggu (19/7/2020).

Merujuk pada PP 53, maka sebenarnya telah dibeberkan tingkat pelanggaran bagi ASN dari tingkat ringan, sedang, hingga kategori berat. Selain soal sanksi dan hukuman, PP ini memuat juga tentang kewajiban serta larangan bagi ASN.

Di antara sanksi bagi pelanggaran disiplin ringan adalah, teguran lisan, teguran tertulis, lalu terakhir pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan sanksi pelanggaran disiplin tingkat sedang yakni, penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat 1 tahun, dan terakhir penurunan pangkat setingkat selama setahun.

Berikutnya untuk sanksi disiplin tingkat berat adalah, penurunan pangkat setingkat selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat sebagai ASN, dan terakhir adalah pemberhentian tidak dengan hormat.

Meski begitu, proses penegakan sanksi PP Nomor 53 bagi Lurah Saidun belum bisa dipastikan berjalan profesional. Hal itu terlihat dari keragu-raguan Apendi untuk menyatakan kapan akan memulai pemeriksaan. Apalagi Lurah Saidun didampingi pula oleh salah satu tokoh masyarakat di Tangsel.

"Ya nanti, tidak bisa ditentuin waktunya. Yang penting akan saya laksanakan, saya proses sesuai aturan ketentuan itu aja," jelas Apendi.

Sebelumnya, Kepala kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Dedy Irsan, mendesak, agar Wali Kota Airin Rachmi Diany melalui Inspektorat maupun pihak kepolisian setempat profesional mengusut tuntas kasus itu. Terlebih kasus "Lurah Ngamuk" telah dilaporkan ke Mapolsek Pamulang atas dugaan tindak pidana.

"Kami akan meminta kepada Inspektorat Pemerintah Kota Tangsel untuk memeriksa lurah tersebut segera dan melaporkan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum lurah tersebut baik dari sisi etika dan jabatan," ungkap Deddy.

Apa yang diperbuat Saidun, sambung Dedy, bisa mencoreng nama pemerintahan Airin dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja ASN menjadi terkikis. Kondisi demikian, bisa makin memburuk bilamana tak ada ketegasan untuk menuntaskan kasus itu.

"Pemkot Tangsel sedang gencar-gencarnya melaksanakan PPDB secara daring, yang diharapkan bisa bebas dari praktik KKN," tambahnya.

Meskipun Lurah Saidun telah menyatakan permintaan maaf, menurut Deddy hal itu tidak serta merta menghapus konsekuensi hukum. Sehingga prosesnya harus tetap berlanjut agar memberikan efek jera.

"Peristiwa tersebut memberikan contoh yang tidak baik di dunia pendidikan. Sebab, pendidikan semestinya tidak boleh dicampuri oleh kekuasaan," pungkas Deddy.

Follow Berita Okezone di Google News

(amr)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini