JAKARTA - Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan tak ada lagi pembubaran lembaga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memangkas 18 lembaga pada Senin 20 Juli 2020. Dia menyebut pembubaran dilakukan karena lembaga dinilai tidak efektif.
Airlangga juga menyebut adanya keputusan untuk mengembalikan penugasan lembaga kepada Kementerian menjadi alasan Kepala Negara memangkas 18 lembaga itu.
Baca Juga: 18 Lembaga Dibubarkan, Jokowi Hemat Berapa Anggaran?
Dia mencontohkan, ada lembaga yang mengatur perihal utang luar negeri, maka tugas itu dikembalikan kepada Kementerian Keuangan. Ada juga lembaga yang tugasnya di bidang Industri ekstraktif maka dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kemenkeu.
"Banyak lembaga yang tidak efektif dan juga ada penugasan yang dikembalikan ke kementeriannya, seperti ekstraktif industri dikembalikan ke Kementerian ESDM, kita bicara mengenai utang luar negeri dikembalikan ke Kementerian Keuangan," ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/7/2020) malam.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan keputusan presiden (keppres).
Baca Juga: Ternyata, 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Beda dengan Usulan Kemenpan RB
Berikut 18 lembaga tersebut:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011.
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011.
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011.
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012.
Follow Berita Okezone di Google News