JAKARTA - Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah menyatakan sejumlah alasan pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Menurut Ramdan, penahanan terhadap Vicky harus ditangguhkan. Sebab sebelum ditahan, mantan suami Angel Lelga merupakan tulang punggung keluarga.
"Supaya Vicky mampu memberikan nafkah kepada keluarganya. Anaknya hari ini yang bersekolah butuh kasih sayang dari bapak, karena memang selama ini hidup dengan ayahnya, dan keluarga yang selama ini menggantungkan hidup dan nafkah dari Vicky ini kemudian terganggu," kata Ramdan, Rabu 22 Juli 2020.
Baca juga:
Vicky Prasetyo Didakwa Pasal Berlapis Atas Pelaporan Angel Lelga
Vicky Prasetyo Minta Dihadirkan Langsung di Ruang Sidang
Ramdan menjamin Vicky Prasetyo tidak akan kabur atau menghilangkan barang bukti andai penahanannya ditangguhkan. Mengingat menurut versi Ramdan, kliennya sama sekali tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan pihak Angel Lelga.
Follow Berita Okezone di Google News