Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Idul Adha, PNS di Aceh Dapat Tambahan Libur 2 Hari

Senin 27 Juli 2020 15:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 27 620 2252782 idul-adha-pns-di-aceh-dapat-tambahan-libur-2-hari-QxDh6k0upZ.jpg Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh sebelum pembangunan payung elektrik (Okezone.com/Salman Mardira)
A A A

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mengeluarkan edaran terkait hari libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah. Dalam edaran yang diteken Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah itu, Aparatur Sipil Negara dapat penambahan libur dua hari dengan jaminan mengganti jam kerja di hari lain usai lebaran.

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh Bukhari mengatakan, dalam pelaksanaan Idul Adha kepada ASN di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu Kamis 30 Juli dan Senin 3 Agustus 2020.

“Sementara instansi pemerintah yang menerapkan pola 5 hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantikannya pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 dan hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2020,” kata Bukhari, Senin (27/7/2020).

Baca juga: Kisah Raja Namrud Mengaku Tuhan, Membakar Nabi Ibrahim dan Mati Diserang Lalat

Pada hari penambahan jam kerja tersebut, masuk kantor tetap berlaku normal dari pukul 08.00 sampai 16.45 WIB, tapi tidak ada kewajiban mengenakan pakaian dinas, tapi dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi.

Sementara itu, tambah Bukhari, instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak enam jam 15 menit dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja satu jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan.

“Bagi Unit/Satuan Kerja Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Bukhari.

Bukhari menjelaskan, dalam rangka penegakan disiplin aparatur pemerintah, diharapkan agar setiap pimpinan instansi di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan kerja masing-masing pada hari pengganti jam kerja itu.

Baca juga: 4 Nabi yang Dipercayai Masih Hidup Sampai saat Ini

“Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti yang diliburkan dimaksud, supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,”

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini