Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Antisipasi Covid-19 di Jatim, Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis · Selasa 28 Juli 2020 18:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 28 620 2253538 antisipasi-covid-19-di-jatim-gubernur-khofifah-terbitkan-surat-edaran-pelaksanaan-idul-adha-S74MI7bdNJ.jpg Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Foto: iNews
A A A

SURABAYA – Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

SE itu memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran, salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020," ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/7/2020).

Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas dari pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Covid-19, Kasus Meninggal di Jatim Lebih dari 2 Kali Lipatnya Kasus di Jakarta 

Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 diimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan," tuturnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. “Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya.

Sementara itu penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus corona. Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," ujarnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Bisa Kena Kurung 3 Bulan 

Follow Berita Okezone di Google News

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini