JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kelas kakap, Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Buron kasus dugaan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut langsung dibawa ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020, malam.
Kapolri Jenderal Idham Azis angkat bicara ihwal penangkapan Djoko Tjandra. Idham bercerita bahwa proses penangkapan terhadap Djoko Tjandra dilakukan setelah mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Idham Azis mengatakan, perintah dari Presiden tersebut muncul dua pekan sebelum penangkapan. Secara sigap dan cepat, perintah itu langsung ditanggapi Idham Azis dengan membuat tim kecil.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, kata Idham, Polri langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerjasama dan kerja keras tim membuah hasil. Sampai akhirnya keberedaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian, pada Kamis, 30 Juli 2020, Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Sigit.
Follow Berita Okezone di Google News