Kumpulan Berita
Polri memberikan penjelasan terkait penugasan anggotanya yang menduduki jabatan sipil buntut adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memastikan kelancaran mobilitas masyarakat menjelang Nataru.
Langkah humanis Korlantas Polri dalam menyongsong Operasi Zebra 2025, yang digelar pada 17??"30 November 2025, mendapat apresiasi luas dari publik, termasuk kalangan pengamat kebijakan publik.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai Polri menuai pro kontra. Putusan itu terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil di luar struktur kepolisian.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXII/2025 tidak melarang total polisi aktif menduduki jabatan di luar institusinya, selama jabatan tersebut sesuai tugas pokok dan fungsi serta merupakan penugasan Kapolri.
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, R Haidar Alwi, menegaskan pentingnya menempatkan isu reposisi Polri di bawah kementerian dalam konteks yang tepat. Tak perlu ada kecemasan.
Persoalan itu akan muncul di sejumlah kementerian atau lembaga yang sangat bergantung pada keahlian teknis anggota Polri.