Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

8 Fakta Kredit Modal Kerja Korporasi Rp100 Triliun, Cek Dulu Syaratnya

Natasha Oktalia, Jurnalis · Sabtu 01 Agustus 2020 08:46 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 01 620 2255289 8-fakta-kredit-modal-kerja-korporasi-rp100-triliun-cek-dulu-syaratnya-Vkajp42Kgv.jpg Rupiah (Foto: Shutterstock)
A A A

5. 15 Bank Dapat Jaminan Kredit

 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, penjaminan kredit korporasi ini mengandeng bank-bank di Tanah Air dengan target kredit sebesar Rp100 triliun hingga 2021. Dalam program ini, pemerintah menunjuk LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia sebagai perpanjangan tangan.

"Jumlah kredit yang dijamin berkisar Rp10 miliar sampai Rp1 triliun," kata Sri Mulyani.

15 bank tersebut adalah PT Bank Central Asia, Tbk, PT Bank Danamon Indonesia, Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia,PT Bank Maybank Indonesia,PT Bank Resona Perdania, Tbk,Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk,PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk,Bank DKI, Bank MUFG, Ltd.

6. Kriteria Korporasi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, untuk kriteria korporasi yang bisa mendapatkan penjaminan kredit ini adalah perusahaan yang aktivitas usahanya terdampak Covid-19. Serta perusahaannya harus menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki multi layer effect yang signifikan.

"Kriterianya, yang jelas dia terdampak Covid-19. Kemudian, jenis usahanya banyak serap tenaga kerja dan memiliki multi layer signifikan, selain itu berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Sri Mulyani.

7. Menjamin hingga 60%-80%

Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan menjamin hingga 80% pinjaman yang diajukan oleh korporasi yang menjadi sektor prioritas. Sementara itu untuk korporasi yang non prioritas pemerintah hanya menjamin 60% dari total pengajuan kredit.

"Untuk penjaminan porsi kredit yang dijamin pemerintah adalah 60% dan 40% dari perbankan. Namun untuk sektor yang jadi prioritas pemerintah jamin lebih besar, yaitu 80% oleh pemerintah dan 20% oleh perbankan," katanya.

8. Sektor Prioritas

Pariwisata, automotif, TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, frurnitur dan produk kertas serta sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 yang sangat berat, padat karya dan atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini