JAKARTA - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan perluasan pemberian kredit modal kerja yang terdampak pandemi virus corona.
Tidak hanya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan BUMN tapi kebijakan ini untuk sektor korporasi padat karya senilai Rp100 triliun.
Pengumuman dilakukan pada Rabu 29 Juli 2020 oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Ketua DK OJK Wimboh Santoso dan beberapa pejabat lainnya.
Berikut Fakta-fakta mengenai Modal Kerja Korporasi Rp100 triliun yang berhasil dirangkum Okezone, Sabtu (1/8/2020).
1. Kredit Modal Kerja Rp10 Miliar hingga Rp1 Triliun
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa kredit modal kerja itu akan diberikan bagi perusahaan yang meminjam di atas Rp10 miliar ke atas dengan target penyaluran mencapai Rp100 triliun. Program itu akan diberikan hingga 18 bulan ke depan.
2. Kesempatan bagi Pelaku Isaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa program ini merupakan suatu kesempatan bagi pelaku usaha.
"Perbankan telah menandatangani perjanjian penjaminan terutama untuk sektor padat karya yang merupakan sektor yang banyak memperkerjakan pekerja," ujar Airlangga.
3. Mengalir kepada Korporasi
Selain itu, pemerintah kembali memberi sejumlah dukungan. Dukungan kali ini diberikan kepada korporasi yang dikategorikan Non-UMKM dan Non-BUMN.
Dukungan tersebut dilakukan dengan skema penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). Pengaturannya telah dimasukkan dalam Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020.
"Skema penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi akan diberikan pada kredit dengan plafon Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun dan ditargetkan menciptakan Rp100 triliun Kredit Modal Kerja sampai dengan 2021," kata Airlangga.
4. Hanya Berlaku Satu Tahun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek dan hanya berlaku satu tahun. Adapun, untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100% untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar.
"Program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja”, ujar Menkeu.
Follow Berita Okezone di Google News