Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Siap Debat dengan Otto Hasibuan

Irfan Ma'ruf, Jurnalis · Selasa 04 Agustus 2020 15:02 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 04 620 2256762 kasus-djoko-tjandra-kejagung-siap-debat-dengan-otto-hasibuan-a6dkw04T1u.jpg Otto Hasibuan (okezone)
A A A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap berdebat dengan Otto Hasibuan pengacara narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra yang menyebut bahwa eksekusi terhadap kliennya tidak sah.

(Baca juga: Jaksa Eksekusi Putusan PK Djoko Tjandra)

"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau harus batal demi hukum, maka kami siap melakukan penjelasan jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, putusan yang membuat Djoko Tjandra dieksekusi tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 69 tahun 2012. "Jadi putusan itu tahun 2012 putusan MK ya. Sementara putusan PK-nya tahun 2009," sambungnya.

(Baca juga: Polri Belum Terima Surat Kuasa Otto Hasibuan sebagai Pengacara Djoko Tjandra)

Hari mengatakan, pihaknya akan menjawab semua masalah tersebut melalui proses hukum yang berlaku. Dia juga mengingatkan, bahwa putusan PK telah ditetapkan dan tak ada jalan hukum lain yang dapat ditempuh.

"Putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," kata dia.

"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69 tahun 2012 bahwa terhadap putusan yang tidak memenuhi katakanlah Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak menjadikan batal demi hukum," jelas Hari

Menurutnya, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Namun melalukan eksekusi terhadap putusan PK nomor 12 tahun 2009. Karena penahanan itu dilakukan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum maupun hakim. Sedangkan, putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," tandasnya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra tak sah sesuai Pasal 197 KUHAP. Sebab, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Kejagung tidak ada kata-kata memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini