Kumpulan Berita
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan negara pada proyek infrastruktur strategis tersebut.
Ali Samsuri menyatakan adanya aktivitas penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT. Timah Tbk ada sejak 2005.
Pada survei terakhir Kejaksaan menempati posisi pertama dengan nilai 74,7%.
Dalam hal ini, Korps Adhyaksa meminta dilebihkan sebesar Rp4,95 triliun.
Dalam sidang lanjutan terdakwa Harvey Moeis, terungkap bahwa PT Timah mendapatkan keuntungan dari sewa menyewa smelter dengan pihak swasta pada 2019 - 2020.
Oleh karena itu, dia menekankan agar setiap tindakan yang dilakukan harus mencerminkan sikap tegas.
Menurutnya, jumlah Jaksa yang akan ditugaskan di KPK bakal disesuaikan dengan kebutuhan.
Pelaku ditangkap di Apartemen Pakubuwono Terrace, Jakarta.