Kumpulan Berita
Febri mengatakan bahwa tim kuasa hukum belum bisa memastikan rincian ke-38 aset tersebut.
Kuasa hukum eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyambut baik pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II. Menurutnya, pelimpahan tersebut menjadi babak baru untuk menguji bukti dan tuduhan yang disangkakan kepada kliennya.
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah membantah soal kepemilikan emas 75 kg yang disita dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Dia justru mengingatkan, pihak-pihak yang terlibat dalam kasus besar itu sejatinya ada di dalam database Jampidsus.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, selama 33 tahun di mengabdi di Korp Adhyaksa, dia mengaku tidak pernah dijatuhi hukuman di pengawasan.
Eks Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026) lantaran berkas kasus dugaan pemerasan dan TPPU sudah lengkap alias P21. Febrie tampak santai saat proses pelimpahan dilakukan.
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi, dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Berkas perkara sekaligus tersangka mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, Jumat 18 September 2026. Febrie merupakan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal melimpahkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan (Jaksel), pada Jumat 18 September 2026, besok. Selain tersangka, berkas perkara ini juga bakal diserahkan.