Kumpulan Berita
Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menilai langkah banding yang diajukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah merupakan hal yang sah dilakukan.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya yang dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Anggota DPR yang dimaksud merupakan Ananda Tohpati yang berasal dari Fraksi Partai NasDem.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejagung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).