Kumpulan Berita
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah banding untuk atas putusan hakim dalam perkara tata kelola minyak mentah. Upaya yang dilakukan Koprs Adhyaksa dinilai tepat.
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu tersangka kasus tata kelola minyak mentah Riza Chalid. Pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, pun menegaskan negara tidak boleh kalah dari buron kasus korupsi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, terdapat sejumlah poin tuntutan jaksa yang belum dipertimbangkan dalam putusan hakim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim di kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap para terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen korps Adhyaksa untuk memulihkan kerugian perekonomian negara senilai Rp171 triliun yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.
Kejagung mengajukan banding atas putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang melibatkan terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza dan kawan-kawan.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fachrur Rozi atau Gus Fahrur menilai, langkah Kejagung menampilkan tumpukan uang sitaan korupsi senilai Rp6,6 triliun di hadapan publik sebagai bentuk visualisasi keadilan yang konkret.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, menilai langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengekpose uang sitaan korupsi dan dikembalikan ke Negara merupakan bentuk transparansi.