Kumpulan Berita
Penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperkuat kembali kepercayaan publik. Proses hukum harus dijalankan secara adil dengan memperlakukan semua pihak secara setara.
Menurut Bob absennya rompi dan borgol saat penahanan Febrie tidak perlu dipersoalkan.
Menurut Yudi situasi penahanan Febrie ini menodai keberanian dari Tim 9.
Emas dan uang asing yang ditemukan di rumah Febrie Adriansyah telah disita Kejagung.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyoroti Kejagung yang tidak mengenakan rompi pink kepada Febrie.
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie diduga melakukan TPPU saat mengabdi di Kejagung.
Langkah tersebut juga diperlukan untuk memberikan pelindungan kepada Febrie selama proses hukum berlangsung.
Febrie tidak sempat mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru mengingat waktu sudah larut malam.