KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sedang menyusun aturan bagi Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan anggota Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
Direktur GTK Madrasah, Suyitno mengatakan bahwa penyusunan ini dalam rangka implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (RealEdPro) atau Madrasah Education Quality Reform (MEQR).
Menurutnya, salah satu prioritas rencana strategis (renstra) Kemenag dalam peningkatan mutu Pendidikan Islam adalah meningkatkan kualitas pembelajaran. Caranya, dengan meningkatkan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.
Baca juga: 6 Amaliyah yang Bisa Dilakukan di Awal Bulan Muharram
"Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)," terang Suyitno, melansir laman resmi Kemenag, Rabu (19/8/2020).
Menurut Suyitno, lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.
"Penyusunan aturan ini merupakan prasyarat pemberian blockgrant kepada KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan," terang Guru Besar UIN Raden Fatah, Palembang.
Follow Berita Okezone di Google News