Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kemenag Susun Regulasi Bantuan bagi Kelompok Kerja Madrasah

Rabu 19 Agustus 2020 17:12 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 19 620 2264591 kemenag-susun-regulasi-bantuan-bagi-kelompok-kerja-madrasah-BZ8VLP6RlP.JPG Direktur GTK Madrasah Kemenag, Suyitno (Foto: Kemenag.go.id)
A A A

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah sedang menyusun aturan bagi Kelompok Kerja Madrasah (KKM) dan anggota Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

Direktur GTK Madrasah, Suyitno mengatakan bahwa penyusunan ini dalam rangka implementasi proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (RealEdPro) atau Madrasah Education Quality Reform (MEQR).

Menurutnya, salah satu prioritas rencana strategis (renstra) Kemenag dalam peningkatan mutu Pendidikan Islam adalah meningkatkan kualitas pembelajaran. Caranya, dengan meningkatkan mutu guru, kepala madrasah, dan tenaga kependidikan di madrasah.

Baca juga: 6 Amaliyah yang Bisa Dilakukan di Awal Bulan Muharram

"Peningkatan mutu guru, kepala madrasah dan tenaga kependidikan di madrasah dilaksanakan melalui skema Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB)," terang Suyitno, melansir laman resmi Kemenag, Rabu (19/8/2020).

Menurut Suyitno, lokus program tersebut dilakukan di kelompok kerja terdekat yaitu melalui kegiatan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah.

"Penyusunan aturan ini merupakan prasyarat pemberian blockgrant kepada KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas dalam mendukung Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dan Tenaga Kependidikan," terang Guru Besar UIN Raden Fatah, Palembang.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bina GTK MA, Rusdi Batun menjelaskan, bahwa penyusunan ini akan menghasilkan petunjuk teknis yang mengatur tata cara pembentukan KKM dan Pokjawas serta penyelenggaraannya di tingkat Kabupaten/Kota.

"Penyusunan aturan bagi KKM dan Pojawas Madrasah dilakukan oleh Konsultan Ahli yang ditunjuk untuk melakukan penyusunan draf Juknis, para tim pengembang PPKB Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Unsur Biro Ortala dan Biro Kepegawaian, dan para Pakar yang relevan," ungkap Rusdi.

Selain para konsultan, penyusunan aturan bagi KKM dan anggota Pokjawas Madrasah, lanjut Rusdi, juga melibatkan 40 orang yang terdiri dari para Kasi Tenaga Kependidikan Madrasah Provinsi, unsur Kepala Madrasah, Pengawas, Guru, Staf Kemenag Pusat dan Daerah.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini