Kebijakan baru yang dirilis Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat, hangat diperbincangkan publik. Pasalnya, kebijakan itu mengatur aktivitas masyarakat cuma sampai pukul 20.00 WIB.
Lebih lanjut, jam operasional toko, swalayan, mini market, warung, rumah makan, itu hanya sampai pukul 18.00 WIB. Tapi, untuk layanan pesan antar makanan atau minuman, bisa dilakukan sampai pukul 21.00 WIB.
Tidak hanya memberlakukan jam malam, pemerintah Depok pun akan memaksimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 untuk lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan. Kebijakan pembatasan berskala RW pun akan dioptimalkan supaya aturan ini benar-benar diterapkan di masyarakat.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan alasan memutus penularan Covid-19 di tengah masyarakat yang masih saja terjadi hingga sekarang. Dengan diberlakukannya jam malam tersebut, diharapkan kasus corona di Depok bisa ditekan karena tidak ada orang yang keluyuran lagi pada malam hari.
Baca Juga : Natasha Wilona Terkurung Dalam Balok Es, Cantiknya Kebangetan
Keluarnya aturan ini disambut positif Ahli Kesehatan dr Ari Fahrial Syam, SpPD. Menurutnya, langkah yang diambil Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Depok sudah benar dan bahkan semestinya aturan itu diberlakukan se-Jabodetabek.
"Depok memberlakukan jam malam, kalau mau efektif, Jabodetabek harusnya menerapkan hal yang sama," terang dr Ari melalui media sosial Twitter-nya, Senin (31/8/2020).
Follow Berita Okezone di Google News