Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

New Normal, 13 Jenis Usaha Pariwisata Jakarta Mulai Menggeliat

Ilham Rachmatullah, Jurnalis · Jum'at 04 September 2020 16:32 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 04 620 2272710 new-normal-13-jenis-usaha-pariwisata-jakarta-mulai-menggeliat-cjWsTMSwqd.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

MESKI ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemulihan pariwisata DKI Jakarta perlahan-lahan dilakukan. Banyak dunia usaha pariwisata yang kembali menggeliat di tengah pandemi Covid-19.

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2976 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus dan dikeluarkan Kamis 20 Agustus 2020. Di dalam Surat Keputusan (SK) tersebut berisikan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kegiatan usaha tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat. Juga adanya pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan pembatasan usia pengunjung.

Baca Juga: Jessica Iskandar ke Bali, Richard Kyle Pilih Liburan di Magelang

Dalam SK tersebut, hanya ada 13 jenis tempat usaha/kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, antara lain sebagai berikut:

1. Hotel/Akomodasi

 hotel

Kapasitas ruang pertemuan 50% dari total kapasitas

2. Restoran/Rumah Makan/Cafe

 

Maksimal 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik

3. Kawasan Pariwisata

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.

4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.

5. Museum/Galeri Seni

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

 

Follow Berita Okezone di Google News

7. Jasa Perawatan Rambut (Salon/Barbershop)

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melayani perawatan rambut.

8. Taman Rekreasi Indoor & Outdoor

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: 5 Pantai Bali yang Jarang Dijamah Turis

9. Golf dan Driving Range

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.

 

10. Pertunjukan Di Ruang Terbuka

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

11. Produksi Film

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

12. Corporate Event

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

13. Meeting/Seminar/Workshop

Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Harus memiliki surat persetujuan teknis dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini