MESKI ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemulihan pariwisata DKI Jakarta perlahan-lahan dilakukan. Banyak dunia usaha pariwisata yang kembali menggeliat di tengah pandemi Covid-19.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 2976 tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 14 Agustus dan dikeluarkan Kamis 20 Agustus 2020. Di dalam Surat Keputusan (SK) tersebut berisikan usaha pariwisata yang bisa beroperasi pada masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kegiatan usaha tersebut tetap harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan seperti penerapan protokol kesehatan yang ketat. Juga adanya pembatasan kapasitas pengunjung hanya 50 persen, dan pembatasan usia pengunjung.
Baca Juga: Jessica Iskandar ke Bali, Richard Kyle Pilih Liburan di Magelang
Dalam SK tersebut, hanya ada 13 jenis tempat usaha/kegiatan yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, antara lain sebagai berikut:
1. Hotel/Akomodasi
Kapasitas ruang pertemuan 50% dari total kapasitas
2. Restoran/Rumah Makan/Cafe
Maksimal 50% dari total kapasitas. Hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan musik akustik
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.
4. Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas. Anak usia dibawah 9 tahun dan orang tua berusia diatas 60 tahun dilarang masuk.
5. Museum/Galeri Seni
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.
6. Pantai/Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pengunjung 50% dari total kapasitas.
Follow Berita Okezone di Google News