Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Reza Artamevia Diciduk Usai Ambil Sabu Pesanan

Adiyoga Priambodo, Jurnalis · Minggu 06 September 2020 12:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 06 620 2273360 reza-artamevia-diciduk-usai-ambil-sabu-pesanan-WQAgpGjicf.jpg Reza Artamevia (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Reza Artamevia baru mengambil sabu pesanannya sebelum ditangkap di restoran. Dimana polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap Reza setelah mendapat laporan masyarakat.

“Kronologinya seperti kita ketahui bersama bahwa berdasar laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang sering menyalahgunakan dan memesan sabu-sabu. Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang wanita di salah satu restoran yang baru saja membeli sabu-sabu tersebut. Inisialnya RA,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis, Minggu (6/9/2020).

Baca Juga:

Reza Artamevia Sudah 4 Bulan Pakai Sabu

Imbas Pandemi, Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu?

Reza Artamevia

Dari tangan Reza saat itu, polisi berhasil mengamankan satu klip narkotika jenis sabu. Dimana sabu tersebut Reza simpan di dalam tas.

Polisi membeberkan dugaan sementara alasan Reza Artamevia memakai sabu. Besar kemungkinan, Reza menyalahgunakan narkoba untuk mengisi kekosongan waktu imbas minimnya kegiatan selama pandemi Covid-19.

“Biasanya sih akan selalu mengatakan untuk mengisi kekosongan waktu karena di rumah saja, sehingga terpengaruh untuk menggunakan,” sambung Kombes Pol Yusri Yunus.

Follow Berita Okezone di Google News

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia. Di sana, polisi menemukan alat hisap sabu atau bong lengkap dengan korek apinya.

Baca Juga:

Reza Artamevia Bawa Sabu saat Ditangkap

Penampilan Reza Artamevia dengan Baju Oranye

Duet Reza Artamevia dan Putrinya di BIMA 2020


Reza Artamevia ditangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Atas perbuatannya, Reza Artamevia ditetapkan sebagai tersangka usai dinyatakan positif amfetamin lewat hasil tes urine. Reza dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini