Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jakarta PSBB Total, Ini Fakta Pekerja Kembali Work From Home

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 13 September 2020 08:12 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 12 620 2276777 jakarta-psbb-total-ini-fakta-pekerja-kembali-work-from-home-R0DwbCJwFi.jpg Kerja di Rumah (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan laju penularan virus corona di Ibu Kota sangat mengkhawatirkan dalam dua pekan terakhir. Oleh sebab itu, dirinya memutuskan menarik rem darurat dengan menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara menyeluruh.

Maka itu, berikut fakta-fakta mengenai kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), pada 14 September 2020, Jakarta, Minggu (13/9/2020):

 Baca juga: Efek WFH, Sektor Telekomunikasi Jadi Pendorong Ekonomi saat Covid-19

1. Jakarta PSBB Total, Kerja & Beribadah Kembali di Rumah

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau disiplin penerapan protokol di lingkungan masjid menjelang diberlakukannya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, mulai 14 September 2020 mendatang, seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian tertentu.

 Baca juga: Baru 34%, Realisasi Anggaran PEN Capai Rp237 Triliun

“Angka kematian terus menurun, kesembuhan terus meningkat, tapi penyebaran juga meningkat. Untuk itu perlu ada upaya. Kita kembali sebagaimana dulu kita kerja dari rumah, beribadah di rumah, dan belajar di rumah," terang Ariza usai melaksanakan salat Jumat di Masjid Baiturrahman, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dikutip dari rilis resmi Pemprov DKI.

"Bagi rumah ibadah tetap dibuka, tapi dengan protokol kesehatan yang ketat. Kecuali masjid raya yang dikunjungi oleh banyak orang dari berbagai daerah. Itu dilarang. Kalau masjid di pemukiman diperbolehkan,” tambahnya.

2. PNS Bakal WFH Full

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan jika suatu wilayah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maka sistem kerja ASN kembali ke Surat Edaran (SE) Menpan-RB No 58 Tahun 2020. Instansi tersebut bisa memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau full.

“Instansi di wilayah tersebut melaksanakan WFH full atau bekerja di rumah secara full,” katanya melalui pesan singkatnya.

Follow Berita Okezone di Google News

3. PNS Bakal Piket Bergantian Ke Kantor

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut pimpinan instansi bisa menerapkan sistem piket di kantor masing-masing. Namun tetap harus disesuaikan dengan kondisi kedinasan kerja di masing-masing kementerian/lembaga maupun pemda.

“Semua daerah provinsi dan kabupaten/kota sesuai keputusan kepala daerah, sesuai status daerah tersebut. Kenapa ada instansi yang wajib ada ASN yang hadir karena harus melayani masyarakat secara langsung. Misal rumah sakit daerah/swasta, petugas pemadam kebakaran, dan puskesmas,” ujarnya.

Lebih lanjut Tjahjo menuturkan, untuk daerah yang masuk dalam kategori daerah merah atau risiko tinggi tanpa adanya penetapan PSBB maka tetap merujuk pada SE No 67/2020.

“Tidak semua wilayah/zona risiko tinggi ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Oleh karena itu jika tidak ditetapkan PSBB meskipun zona merah atau risiko tinggi maka kantor hanya boleh diisi maksimal 25% sesuai SE No 67/2020,” tuturnya.

4. Lapor Pelanggar WFH

Pemprov DKI Jakarta telah meminta kepada masyarakat maupun pekerja untuk melaporkan jika ada pelanggaran PSBB, termasuk jika ada perusahaan yang meminta karyawannya masuk. Padahal arahannya sangat jelas, yakni kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Jika ada pelanggaran saat PSBB, masyarakat atau pekerja bisa melaporkan ke kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta di sosial media dan aplikasi JAKI atau Cepat Respon Masyarakat (CRM) besutan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini