Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Amuk si Jago Merah di Gedung Kejagung, Siapa yang Bermain?

Fahmi Firdaus , Jurnalis · Kamis 17 September 2020 13:53 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 17 620 2279288 amuk-si-jago-merah-di-gedung-kejagung-siapa-yang-bermain-nzAh1O2Y5v.jpg foto: Okezone
A A A

JAKARTA – Tim gabungan Polri yang dipimpin Kapuslabfor dan Dirtipidum menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin 24 Agustus 2020.

Dalam olah TKP tersebut, Tim Puslabfor mengambil sampel abu dari reruntuhan gedung yang terbakar. Barang bukti ini kemudian akan diteliti untuk mengungkap penyebab kebakaran di Kejagung.

Beberapa minggu kemudian, polisi pun mengungkap fakta mencengangkan dari hasil olah TKP tersebut.

(Baca juga: Kebakaran Kejagung Diduga Disengaja, Kabareskrim Ungkap Fakta Mencengangkan)

Adalah Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit yang mengungkap bahwa penyebab kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan lantaran hubungan arus pendek, melainkan adanya dugaan open flame atau nyala api terbuka.

(Baca juga: Bareskrim Simpulkan Kebakaran Kejagung Peristiwa Pidana)

Setelah dilakukan gelar perkara bersama, Jenderal bintang tiga menyimpulkan, peristiwa kebakaran di Kejagung diduga merupakan perbuatan pidana.

"Maka peristiwa yang terjadi, penyidik sementara berkesesimpulan itu dugaan peristiwa pidana," ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Listyo juga mengatakan, api yang membakar Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga berasal dari lantai 6 yakni ruang rapat biro kepegawaian. Hal itu diungkapkannya setelah gelar perkara dengan Kejaksaan.

(Baca juga: Polri Buru Pembakar Gedung Kejagung)

"Asal api diduga dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian lalu menjalar ke ruangan lantai lain," ujarnya.

Ia mengatakan, api dengan cepat menjalar lantaran pada lapisan luar gedung terdapat sejumlah cairan minyak dan kondisi gedung disekat bahan mudah terbakar.

"Ada beberapa cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidrokarbon dan kondisi gedung hanya disekat bahan mudah terbakar, mempercepat proses terjadinya kebakaran," tegasnya.

Mantan Kapolda Banten ini memastikan, penyidik mengusut peristiwa tersebut secara transparan. Dia menyebut selama proses penyelidikan hingga penyidikan dilakukan dengan tim gabungan.

"Kita sudah sepakat untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan dugaan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP," sambungnya.

Dalam Pasal 187 KUHP tersebut tertera, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan dengan hukuman maksimal 12 sampai 15 tahun bahkan seumur hidup jika ada korban.

Kemudian pada Pasal 188 KUHP tertera barang siapa dengan sengaja atau kelalaian hukuman maksimalnya lima tahun.

"Kami melakukan peyidikan, dan memeriksa potensial suspek. Kita akan memburu tersangka dan kita akan sampaikan ke rekan-rekan," tutup Listyo.

Follow Berita Okezone di Google News

(fmi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini