Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Covid-19 Jakarta Terus Meningkat, Patuhi Protokol Kesehatan Naik KRL Ini

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis · Selasa 22 September 2020 07:29 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 21 620 2281443 kasus-covid-19-jakarta-terus-meningkat-patuhi-protokol-kesehatan-naik-krl-ini-FLOXUpOGd7.jpg Penumpang KRL wajib patuhi protokol kesehatan (Foto : Okezone)
A A A

Angka kasus Covid-19 di Provinsi Jakarta per 21 September 2020 masih mengalami peningkatan. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, sampai pukul 12.00 WIB kemarin, tercatat 1.352 penambahan kasus Covid-19.

Jika diakumulasi, hingga hari ini sudah tercatat 63.318 kasus Covid-19 di Jakarta. Klaster transportasi umum menjadi salah satu penyumbang kasus Covid-19, termasuk Kereta Rel Listrik (KRL) atau Commuter Line.

Untuk mengurangi risiko terinfeksi Covid-19, tentu setiap orang harus mematuhi protokol kesehatan saat naik KRL. Untuk menghindari penularan Covid-19 saat naik KRL, Okezone membagikan beberapa protokol kesehatan sebagaimana dijelaskan dalam akun Instagram resmi Commuter Line, @commuterline :

Penumpang KRL

1. Wajib menggunakan masker dengan material tiga lapis, disarankan untuk menggunakan masker bedah dan mengukur suhu tubuh sebelum naik KRL.

2. Diwajibkan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket dan diimbau untuk menggunakan pelindung wajah.

3. Tidak berbicara baik secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam KRL.

Baca Juga : Pesona Wika Salim Naik Moge, Bikin Cowok Minder!

4. Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.

5. Perhatikan marka pembatas untuk jarak aman.

6. Pembatasan usia lansia dan balita di KRL.

Follow Berita Okezone di Google News

Selain itu Commuter Line juga memberlakukan jam-jam khusus bagi para penumpang lansia dan balita. Peraturan pembatasan lansia dan balita ini mulai berlaku mulai 8 Juni 2020.

Anak di usia di bawah lima tahun dilarang naik KRL, sementara orangtua lanjut usia hanya diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk.

Penumpang KRL

Menurut keterangan KRL, aturan ini dibuat untuk meminimalisir risiko bagi kelompok yang sangat rentan terhadap Covid-19. Terutama bagi lansia atau mereka yang telah berusia 60 tahun. Mereka hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10.00 sampai 14.00 WIB.

Sementara anak balita yang sama berisikonya dan tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah, dilarang sementara untuk menggunakan KRL.

Meski demikian, bila ada kepentingan yang sangat mendesak atau darurat bagi balita maupun lansia untuk naik KRL, maka dapat berkomunikasi dengan petugas. Penumpang wajib menjelaskan keperluan tersebut kepada petugas di stasiun.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini