Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Simak Aturan Main Pinjaman Likuiditas Perbankan

Michelle Natalia, Jurnalis · Kamis 01 Oktober 2020 12:14 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 01 620 2286666 simak-aturan-main-pinjaman-likuiditas-perbankan-CbCjuHSujP.jpg Likuiditas Perbankan (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) bagi bank konvensional dan syariah. Aturan baru ini berlaku efektif mulai 29 September 2020.

Hal ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah

Deputi Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan Penyempurnaan ketentuan mengenai PLJP/PLJPS ini dilakukan sebagai upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan di tengah tingginya tekanan terhadap perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

"Untuk itu, Bank Indonesia memperkuat fungsi lender of the last resort dengan mempercepat proses pemberian PLJP/PLJPS, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik," ujar Onny dalam siaran pers yang diterima, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Siap-Siap, Bank Bakal Dapat Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek 

Dia merinci enyesuaian suku bunga PLJP menjadi Lending Facility (LF) + 100bps sesuai dengan best practice, sementara itu Nisbah Bagi Hasil PLJPS tetap sebesar 80%.Perluasan/penambahan agunan PLJP/PLJPS.Aset kredit/pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan/atau tanah.

"Aset Kredit/pembiayaan kepada pegawai.Aset kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi dalam rangka stimulus Covid-19.Agunan lain milik Bank dan/atau pihak lainnya," katanya

Percepatan proses permohonan PLJP/PLJPS dengan mengharuskan bank melakukan penilaian dan verifikasi terhadap agunan yang akan digunakan dalam permohonan PLJP/PLJPS.

Dalam proses pemberian PLJP/PLJPS, Bank Indonesia memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait baik sebelum maupun setelah pengajuan PLJP/PLJPS untuk memastikan proses pemberian PLJP/PLJPS dapat dilakukan dengan cepat dan tetap menjaga prinsip kehati-hatian serta tata kelola yang baik.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini