Kumpulan Berita
Berikut daftar bank bangkrut di Indonesia sepanjang 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya di Petojo Utara, Jakarta Pusat.
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) resmi memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp336,00 per saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Kamis (12/3/2026). Jumlah tersebut setara dengan 72 persen dari total laba bersih perseroan tahun buku 2025 yang mencapai Rp57,5 triliun.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Senin (9/3/2026). Dividen tersebut setara 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp20,04 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan jaminan keamanan atas kerahasiaan data wajib pajak, menyusul pemberlakuan aturan baru yang mewajibkan perbankan melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.
Program yang dicanangkan pemerintah tidak bisa hanya bergantung pada kebijakan fiskal semata.
Nasabah diimbau untuk tidak membagikan data pribadi, PIN, One Time Password (OTP), maupun password kepada pihak manapun
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penempatan dana tunai atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun di perbankan domestik selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil seiring dengan akan berakhirnya masa jatuh tempo penempatan dana tersebut pada Maret 2026 mendatang.
Industri perbankan nasional masih memiliki ruang yang solid untuk menopang pertumbuhan kredit ke depan dengan kondisi likuiditas dan permodalan yang kuat dan memadai.