Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Fakta Bea Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Laku

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 05 Oktober 2020 08:24 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 04 620 2288164 4-fakta-bea-meterai-rp10-000-yang-lama-masih-laku-jlwKpXo6TE.jpg Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
A A A

3. Jenis-Jenis Dokumen yang Tak Dikenakan Bea Meterai Rp10.000

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro. Kecil dan Mengah (UMKM).

Selain dokumen itu, jenis dokumen lain juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai seperti kepentingan penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial.

"Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.

4. Belanja online Bakal Dikenakan Meterai Rp10.000

Komisi XI DPR RI telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) Bea Meterai yang nantinya akan dibahas pada rapat Paripurna. Dalam aturan yang baru ini pemerintah akan memberlakukan pengenaan bea meterai terhadap transaksi di e-commerce atau toko online baik dokumen maupun barang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan bea meterai terhadap transaksi online atau digital ini merupakan bentuk kesetaraan. Di mana, antara transaksi berupa dokumen kertas dan non kertas alias digital.

"Untuk pembayaran bea meterai dengan gunakan bea meterai elektronik sesuai perkembangan teknologi, ini merupakan satu langkah di dalam pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Sehingga ini juga berikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik," kata Sri Mulyani di Gedung DPR.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini