Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Perbolehkan Kembali Isolasi Mandiri Covid-19, Wagub DKI: Aturannya Sangat Ketat

Bima Setiyadi, Jurnalis · Minggu 04 Oktober 2020 16:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 04 620 2288270 perbolehkan-kembali-isolasi-mandiri-covid-19-wagub-dki-aturannya-sangat-ketat-xhHDfCVIix.jpg Wakil Gubernur DKI Jakarta, Riza Patria (foto: Sindo)
A A A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membantah, apabila kebijakan diperbolehkannya kembali isolasi mandiri rumah sebagai bentuk ketidakkonsistenan, dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Isolasi Mandiri di rumah yang diberlakukan dipastikan berjalan ketat dan terkendali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, sebelum adanya isolasi mandiri di perhotelan, wisma atlet, wisma TMII, Ragunan dan Jakarta Islamic Center (JIC), isolasi dilakukan dirumah. Kemudian, akibat tidak adanya pengendalian dan kurangnya disiplin masyarakat, isolasi mandiri di rumah justru membuat kluster baru yaitu kluster rumah tangga. Gubernur Anies Baswedan pun meminta Presiden Jokowi mempersiapkan hotel dan wisma atlet sebagai tempat isolasi.

 Baca juga: Update Covid-19 DKI Jakarta: Kasus Positif Bertambah 1.398, Sembuh 1.032 Orang

Namun, lanjut Ariza, beberapa waktu lalu, Pemprov DKI Jakarta kembali memperbolehkan isolasi mandiri dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 980/2020 dimungkinkan isolasi mandiri dengan persyaratan yang ketat.

"Sekalipun aturannya dimungkinkan, aturan sangat ketat yang tidak boleh di ruang yang sempit, semua mekanisme aturannya seperti di hotel ya, seperti di wisma atlet harus dipenuhi, jadi sekali lagi kita sangat ketat dengan peraturan dengan protokol kesehatan," kata Ariza usai mengunjungi hotel isolasi mandiri di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (4/10/2020).

 Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Isolasi Mandiri di Hotel Berjalan Baik dan Terkendali 

Ariza menjelaskan, ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi pasien isolasi mandiri dirumah. Diantaranya yaitu, Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan; Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh; Lurah setempat selaku Ketua Gugus Tugas Kelurahan; Tidak ada penolakan dari warga setempat; Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan; Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan; Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya; Tersedia kamar mandi dalam; dan sebagainya.

Dalam pemantauan Dinas Kesehatan, lanjut Ariza, tidak mudah pasien melakukan isolasi mandiri dirumah dengan aturan tersebut. Apalagi, rumah pasien harus diberikan tanda stiker bahwa sedang dilakukan isolasi mandiri.

"Ya jadi harus dibayangkan, yang dimaksud dimungkinkan selamanya, bukan di tempat tempat pemukiman yang padat, bukan di tempat pemukiman yang kumuh. Jadi perumahan-perumahan atau di tempat-tempat yang luas yang berjarak. Adanya tanda itu memang tempat-tempat itu kan harus diberi tanda seperti di hotel," pungkasnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini