Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Mogok Kerja, Pengusaha: Harusnya Buruh Bantu Pemerintah Lawan Covid-19

Giri Hartomo, Jurnalis · Senin 05 Oktober 2020 14:43 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 05 620 2288637 mogok-kerja-pengusaha-harusnya-buruh-bantu-pemerintah-lawan-covid-19-YcBEUtKpcw.jpg Aksi Buruh Tolak Pengesahan RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A A A

Memang menurut Sarman, mogok kerja menjadi hak dasar buruh yang diatur dalam Undang-undang. Namun para buruh dan pekerja juga baru dinyatakan sah jika perundingan antara pekerja dan buruh tidak menemui titik terang.

“Mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara Serikat Pekerja dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi,” jelasnya

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini