Memang menurut Sarman, mogok kerja menjadi hak dasar buruh yang diatur dalam Undang-undang. Namun para buruh dan pekerja juga baru dinyatakan sah jika perundingan antara pekerja dan buruh tidak menemui titik terang.
“Mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara Serikat Pekerja dengan perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi,” jelasnya
Follow Berita Okezone di Google News
(fbn)