Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ramai Mau Pindah Negara, Bagaimana Tata Caranya?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Rabu 07 Oktober 2020 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 07 620 2289716 ramai-mau-pindah-negara-bagaimana-tata-caranya-WcwaBlsRRd.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

OMNIBUS Law RUU Cipta Kerja resmi disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin 5 Oktober 2020. Keputusan ini rupanya membuat jagat maya heboh.

Bukan tanpa alasan, sejak wacana RUU Omnibus Law dikeluarkan pemerintah, gelombang penolakan telah muncul dari berbagai elemen masyarakat. Mereka menilai undang-undang ini sangat merugikan kaum buruh.

Perlu diketahui pula bahwa dalam bahasa latin omnis berarti banyak. Artinya, omnibus law bersifat lintas sektor yang sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat.

Nah, buntut dari peresmian RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini, netizen Indonesia berbondong-bondong melontarkan kritikan tajam kepada pemerintah. Salah satu yang cukup menarik perhatian dan sempat menjadi trending topic adalah cuitan netizen yang ingin pindah kewarganegaraan.

"Kalau pada pindah warga negara gua antara New Zealand sama Finlandia sih. Bye Indo," tulis akun @kep***russ.

"Capek tinggal di Indonesia. Pantesan dulu Krisdayanti ngebet banget nikah ama Raul Lemos," tulis akun @alp**n.

Baca Juga: Daya Tarik Wisata Asakusa Jepang, Banyak Spot Keren

paspor

"Pengen banget pindah warga negara anjir, udh ga aman stay di indo," tulis akun @im**rdigun.

Cuitan itu mereka tulis atas dasar kekecewaan karena menilai para anggota DPR tidak dapat membela dan mengaspirasikan suara rakyat. Terlepas dari huru hara Omnibus Law, Okezone telah merangkum tata cara pindah kewarganegaraan bila sekiranya ada Okezoners yang tertarik.

Mengutip laman Indonesia.go.id, Selasa (6/10/2020), tata cara pindah kewarganegaraan sebetulnya hampir sama seperti proses pemberian status WNI. Orang yang ingin melepas status tersebut juga harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:

Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;

Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

Bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia selama 5 (lima) tahun secara terus menerus bukan dalam rangka dinas negara. Sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dia dengan sadar menyatakan keinginannya melepas kewarganegaraan Indonesia. 
Lalu, setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap menunjukkan komitmennya untuk melepas kewarganegaraan kepada perwakilan RI di wilayah tempat tinggal maupun lingkungan kerjanya.

Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara. Sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dia dengan sadar menyatakan keinginannya melepas kewarganegaraan Indonesia. 


Lalu, setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap menunjukkan komitmennya untuk melepas kewarganegaraan kepada perwakilan RI di wilayah tempat tinggal maupun lingkungan kerjanya.

Baca Juga: Gisel dan Gempi Glamping di Maribaya Lembang, Ah Gemas

Selain itu, untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan:

Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;

Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan

Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Setelah semua dokumen terpenuhi, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

Baca Juga: Nikmatnya Daging Asap Khas NTT, Bikin Lidah Ketagihan

Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini