Ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna 5 (lima) tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara. Sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dia dengan sadar menyatakan keinginannya melepas kewarganegaraan Indonesia.
Lalu, setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tetap menunjukkan komitmennya untuk melepas kewarganegaraan kepada perwakilan RI di wilayah tempat tinggal maupun lingkungan kerjanya.
Baca Juga: Gisel dan Gempi Glamping di Maribaya Lembang, Ah Gemas
Selain itu, untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.
Permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat: nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan. Permohonan harus dilampiri dengan:
Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian isteri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia;
Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing; dan
Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Follow Berita Okezone di Google News