Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ramai Mau Pindah Negara, Bagaimana Tata Caranya?

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Rabu 07 Oktober 2020 11:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 07 620 2289716 ramai-mau-pindah-negara-bagaimana-tata-caranya-WcwaBlsRRd.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

Setelah semua dokumen terpenuhi, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta lampirannya disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Perwakilan Republik Indonesia memeriksa kelengkapan persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

Jika berkas permohonan telah lengkap, Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan permohonan kepada Menteri dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Setelah menerima permohonan dari Perwakilan Republik Indonesia, Menteri memeriksa permohonan tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

Baca Juga: Nikmatnya Daging Asap Khas NTT, Bikin Lidah Ketagihan

Jika berkas telah lengkap, Menteri akan meneruskan permohonan kepada Presiden maksimal 14 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Presiden menetapkan keputusan mengenai nama-nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dan meneruskan kepada Perwakilan Republik Indonesia

Perwakilan Republik Indonesia menyampaikan Keputusan Presiden kepada pemohon dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden diterima.

Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Follow Berita Okezone di Google News

(dwk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini