Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Berkaca Krisis 1998, BI Harus Tetap Independen

Fadel Prayoga, Jurnalis · Kamis 08 Oktober 2020 13:22 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 08 620 2290372 berkaca-krisis-1998-bi-harus-tetap-independen-u3TRLNoJym.jpg Bank Indonesia. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia (BI) sedang dibahas. Independensi BI pun dinilai harus tetap ada.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai, jika dewan moneter mengontrol Bank Indonesia, maka pemerintah akan mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter. Namun perlu dilihat bukti sejarah saat krisis 1998.

Saat itu, BI belum independen dan masih di bawah Presiden, setara kabinet. Serta, masih ada Dewan Moneter. Artinya, pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter.

Kondisi tersebut pun menyebabkan pengambilan keputusan untuk menyelamatkan nilai tukar lamban dan bertele-tele.

"Karena waktu itu BI belum independen, apapun kebijakan yang dikeluarkan tidak dipercaya pasar keuangan. Akibatnya, krisis ekonomi menjalar ke krisis politik dan keamanan. Makanya BI harus tetap independen," tegas Eko, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).

Eko menambahkan, saat BI tidak independen di era orde baru, banyak terjadi kasus pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).

Baca Juga: Kinerja Sektor Keuangan Moncer, Kok UU BI Mau Direvisi?

"Karena berkelindannya konglomerasi dan kekuasaan era orde baru," jelas Eko.

Terkait Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020, Eko melihat sudah berjalan. Selain itu, dampak ke sentimen pasar masih terkendali. Hal ini, papar Eko, dalam beban bersama (burden sharing), BI 'menanggung' biaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2020 yang sifatnya berupa barang kebutuhan publik (public goods).

Baca Juga: Pengawasan Bank Mau Dikembalikan ke BI, Pertimbangan Dulu 2 Hal Ini

"Kebijakan ini memang perlu ada batasan yang jelas, dan hanya boleh dilakukan saat ekonomi merosot tajam. Batasan tiga tahun di UU tersebut, saya rasa cukup untuk pemulihan ekonomi," demikian Eko.

Sementara itu, Anggota DPR RI Eddy Soeparno menilai, BI harus tetap independen sebagai bank sentral dalam perekonomian Indonesia. Karena BI berperan penting dalam upaya pemulihan kembali perekonomian di tengah perlambatan akibat dampak Covid-19.

"Bank Indonesia harus tetap independen dan independensi itu jelas dan baku, ibarat hitam atau putih, tidak ada varian di antaranya," kata Eddy.

Follow Berita Okezone di Google News

Eddy juga mengimbau agar usulan pembentukan BKEM dan ketentuan lainnya harus dipertimbangkan kembali. Karena dapat menggerus independensi dan kredibilitas BI.

Keberadaan BKEM dalam rancangan amandemen BI, kata Eddy, akan membuat pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter kembali.

"Menurut hemat kami kebijakan moneter sejatinya berada di dalam rentang kendali BI. Karena yang dilakukan BI selama ini sudah baik. Menyatukan kebijakan fiskal dan moneter di satu tangan terbukti kontraproduktif," ujarnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini