Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Apa Itu CHSE Pariwisata dan Ekonomi Kreatif?

Salman Mardira, Jurnalis · Sabtu 10 Oktober 2020 01:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 09 620 2291190 apa-itu-chse-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-zARqrX1z81.jpg Nusa Penida, salah satu tempat wisata andalan Bali (Freepik)
A A A

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lagi gencar-gencarnya mendorong penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE pada usaha-usaha wisata dan ekonomi kreatif, untuk membangkitkan lagi sektor ini dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

Lalu, apa itu CHSE?

“Kunci keberhasilan pariwisata agar dapat segera rebound adalah pelaksanaan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik dan disiplin di tiap destinasi tujuan dan pelaku sektor pariwisata,” kata Menparekraf Wishnutama Kusubandio beberapa waktu lalu.

Baca juga: Kemenparekraf Dorong Pelaku Usaha Wisata Selam di Labuan Bajo Terapkan CHSE

Tanpa pelaksanaan protokol kesehatan dan disiplin tinggi, maka tidak mudah bagi sektor pariwisata Indonesia untuk dapat bangkit kembali.

ilustrasi

Wishnutama Kusubandio (Kemenparekraf)

Kemenparekraf telah menerbitkan buku panduan khusus, terkait protokol kesehatan berbasis CHSE bagi para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air.

“Kuncinya adalah pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Wishnutama.

CHSE adalah singkatan dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan). CHSE mulai diterapkan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia sejak September 2020.

CHSE dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Baca juga: Pulihkan Pariwisata, Wishnutama Ajak Negara G20 Perkuat UMKM

Tujuannya untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka mencegah terjadinya episenter atau kluster baru selama masa pandemi.

Mengutip dari laman Kemenparekraf, CHSE diterapkan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pariwisata terdiri dari :

• Hotel

• Restoran Daya tarik

• Homestay

• Usaha Perjalanan Wisata

• Pemandu

• SPA

• MICE

• Minat Khusus

Ekonomi Kreatif terdiri dari :

• Bioskop

• Seni Pertunjukan

• Musik

• Seni Rupa

• Fashion

• Kuliner

• Kriya

• Fotografi

• Wahan Permainan

Baca juga: Pelaku Usaha Perhotelan Optimis Industri Pariwisata Kembali Bangkit 

Berikut ruang lingkup penerapan CHSE :

1. Kebersihan

• Mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer

• Ketersediaan sarana cuci tangan pakai sabun

• Pembersihan ruang dan barang publik dengan disinfektan/cairan pembersih lain aman dan sesuai

• Bebas vektor dan binatang pembawa penyakit

• Pembersihan dan kelengkapan toilet bersih

• Tempat sampah bersih

Follow Berita Okezone di Google News

2. Kesehatan

• Menghindari kontak fisik, pengaturan jarak aman, mencegah kerumunan

• Tidak menyentuh bagian wajah, mata, hidung, mulut

• Pemeriksaan suhu tubuh

• Memakai APD yang diperlukan

• Menerapkan etika batuk dan bersin Pengelolaan makanan dan minuman yang bersih dan higienis

• Peralatan dan perlengkapan kesehatan sederhana

• Ruang publik dan ruang kerja dengan sirkulasi udara yang baik

• Penanganan bagi pengunjung dg gangguan kesehatan ketika beraktivitas di lokasi.

3. Keselamatan

• Prosedur penyelamatan diri dari bencana

• Ketersediaan kotak P3K

ilustrasi

• Ketersediaan alat pemadam kebakaran

• Ketersediaan titik kumpul dan jalur evakuasi

• Memastikan alat elektronik dalam kondisi mati ketika meninggalkan ruangan

• Media dan mekanisme komunikasi penanganan kondisi darurat

4. Ramah Lingkungan

• Penggunaan perlengkapan dan bahan ramah lingkungan

• Pemanfaatan air dan sumber energi secara efisien, sehat demi menjaga keseimbangan ekosistem

• Pengolahan sampah dan limbah cair dilakukan secara tuntas, sehat, dan ramah lingkungan

• Kondisi lingkungan sekitar asri dan nyaman, baik secara alami atau dengan rekayasa teknis

• Pemantauan dan evaluasi penerapan panduan dan SOP Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini