Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Izin Usaha dan Bikin PT Makin Mudah dengan UU Ciptaker, Simak 3 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 12 Oktober 2020 07:37 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 11 620 2291875 izin-usaha-dan-bikin-pt-makin-mudah-dengan-uu-ciptaker-simak-3-faktanya-U7Ts5JEkgq.jpeg UU Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) memudahkan masyarakat dalam berusaha. Utamanya sektor Usaha Mikro dan Kecil. Pasalnya regulasi dan prosedur yang rumit telah dipangkas dalam UU ini.

“Dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat, khususnya usaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas,” ungkapnya saat di Istana Bogor.

Sebelumnya, bagi masyarakat yang ingin membuka usaha baru membutuhkan waktu lama karena memiliki perizinan yang tumpang tindih. Dengan adanya Cipta Kerja seluruh perizinan yang berbelit dipangkas.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. perizinan usaha untuk usaha mikro kecil UMK tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," jelasnya.

Dirangkum Okezone, Senin (12/10/2020), berikut fakta kemudahan membuat PT didalam UU Cipta Kerja:

1. Perizinan untuk UMKM Tidak Diperlukan Lagi

Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk perizinan usaha mikro dan kecil sudah tidak diperlukan lagi.

"Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil ,UMK, tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja. sangat simpel," ungkap dia.

Lalu untuk pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah. Di mana lagi tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

2. Mudah Bikin Koperasi

Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyebut pembentukan koperasi akan dipermudah dalam undang-undang (UU), Cipta Kerja.

"Jumlahnya hanya 9 orang saja koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," kata dia.

3. Usaha Mikro Makanan dan Minuman Gratis Sertifikasi Halal

Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengatakan untuk usaha mikro di sektor makanan dan minuman, pemerintah akan menggratiskan sertifikasi halal di dalam UU Cipta Kerja.

"UMK, usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(fbn)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini