KEMENPAREKRAF bersama Kementerian Kesehatan berupaya memastikan kesiapan hotel dan perangkat lainnya, dalam memberikan layanan bagi pasien Covid-19. Jumlah kamar hotel untuk lokasi isolasi mandiri pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi tenaga kesehatan terus bertambah.
Melalui program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan, hingga saat ini, total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimatan Selatan.
"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (11/10/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.
Baca Juga: Bukit Tangkeban, Wisata Instagramable di Kaki Gunung Slamet Bikin Pengunjung 'Baper'
"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," kata Wishnutama.
Kemenparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Follow Berita Okezone di Google News