Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4.233 Kamar Hotel Disulap Jadi Mini Hospital Pasien Covid-19

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Senin 12 Oktober 2020 08:22 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 12 620 2292054 4-233-kamar-hotel-disulap-jadi-mini-hospital-pasien-covid-19-5vCpVHb5rb.jpg Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A A A

KEMENPAREKRAF bersama Kementerian Kesehatan berupaya memastikan kesiapan hotel dan perangkat lainnya, dalam memberikan layanan bagi pasien Covid-19. Jumlah kamar hotel untuk lokasi isolasi mandiri pasien konfirmasi tanpa gejala, gejala ringan dan akomodasi tenaga kesehatan terus bertambah.

Melalui program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan, hingga saat ini, total jumlah kamar yang diusulkan oleh Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencapai 4.233 kamar yang tersebar di Jakarta, Bali dan Kalimatan Selatan.

"Persiapan ini penting, terutama dalam penerapan protokol kesehatan. Jangan sampai hotel tempat isolasi justru menjadi klaster baru sehingga kita bisa memasuki era adaptasi kebiasaan baru dengan lebih baik lagi," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, Minggu (11/10/2020).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.015 kamar hotel di DKI Jakarta telah selesai dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan sehingga telah dan juga siap digunakan sebagai lokasi isolasi pasien juga akomodasi bagi tenaga kesehatan.

Baca Juga: Bukit Tangkeban, Wisata Instagramable di Kaki Gunung Slamet Bikin Pengunjung 'Baper'

"Di luar Jakarta, kami juga siapkan 500 kamar di Bali dan 435 kamar di Kalimantan Selatan untuk isolasi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan juga akomodasi bagi tenaga kesehatan," kata Wishnutama.

 hotel

Kemenparekraf juga telah menyiapkan hotel yang masih bisa dipergunakan jika diperlukan penambahan. Terdiri dari 9 hotel di DKI Jakarta dan 10 hotel di Bali yang kesemuanya juga telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Sebelumnya dijelaskan, persyaratan hotel yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman penanganan Covid-19 Kementerian Kesehatan adalah memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih desinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung yang standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.

Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.

Baca Juga: Gulai Kambing Bustaman Pak Sabar, Wisata Kuliner Khas Semarang

Wishnutama menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Kesehatan untuk menentukan kapan dimulainya hotel-hotel tersebut menjadi lokasi isolasi bagi pasien konfirmasi tanpa gejala dan gejala ringan.

 wisnutama

"Saya mengapresiasi kesiapan dan dukungan dari industri perhotelan dalam program ini. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah terus menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dalam rangka pengendalian Covid-19," kata Wishnutama.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini