Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

FKUI Rekomendasikan Pilkada 2020 Ditunda

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Senin 12 Oktober 2020 13:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 12 620 2292237 fkui-rekomendasikan-pilkada-2020-ditunda-vww7JpMxDW.jpg Ilustrasi (Foto : Okezone)
A A A

Hal ini menunjukan ketidakmampuan untuk memastikan protokol kesehatan dipenuhi secara ketat. Pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada tahap pendaftaran menunjukkan potensi besar pelanggaran protokol kesehatan pada saat penetapan calon yang diikuti deklarasi calon Pilkada 2020 dan kampanye para calon.

"Berdasar penjelasan tersebut dan mempertimbangkan keselamatan bangsa, maka Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) merekomendasikan Pilkada 2020 ditunda atau mencari inovasi lain dalam pelaksanaanya," tegas laporan tersebut.

Diterangkan di sana, jika diputuskan Pilkada 2020 tetap dilakukan, maka harus mempertimbangkan keselamatan masyarakat, para calon, serta para penyelenggara pemilu.

Pilkada 2020

Terkait dengan alternatif metode yang dapat dilakukan untuk mengedepankan keselamatan adalah rangkaian pelaksanaan Pilkada 2020 yang dilakukan sepenuhnya secara daring, melalui acara televisi, atau memanfaatkan media sosial sehingga menghilangkan potensi terjadinya kerumunan massa.

FKUI pun menyarankan agar program kerja para calon dapat dibuat secara tertulis dan disebarkan ke masyarakat melalui daring.

"Pemerintah diharapkan melakukan evaluasi ulang secara menyeluruh tentang pelaksanaan Pilkada 2020 demi mencegah terjadinya lonjakan masif kasus Covid-19 setelah Pilkada dilaksanakan," terang laporan itu.

Kalau memang tetap dilaksanakan, FKUI menyarankan juga untuk melakukan skrining kesehatan yang ketat termasuk mencari faktor risiko harus dilakukan pada petugas pelaksana pemilu, karena mereka yang akan kontak langsung dengan masyarakat dan diharapkan tidak akan menjadi korban. "Masyarakat aman, Kehidupan Politik aman," tutup laporan tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

(hel)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini