Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pelaku Usaha Pariwisata Bisa Daftar Sertifikasi CHSE Gratis, Begini Caranya

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Selasa 13 Oktober 2020 12:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 13 620 2292784 pelaku-usaha-pariwisata-bisa-daftar-sertifikasi-chse-gratis-begini-caranya-usskCY1ZS3.JPG Penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata (Foto: Kemenparekraf)
A A A

KEMENTERIAN Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk mendaftarkan Program Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability (CHSE).

Deputi Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf, Wisnu Bawa Tarunajaya menjelaskan, Program Sertifikasi CHSE sebagai salah satu strategi menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru di sektor parekraf.

"Karena kunci sukses pulihnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif adalah dengan penerapan standard protokol kesehatan di sektor parekraf," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Okezone, Selasa (13/10/2020).

Wisnu juga menjelaskan, para pemilik/pengelola usaha pariwisata dan destinasi pariwisata dari seluruh Indonesia didorong untuk mendaftar di alamat website resmi chse.kemenparekraf.go.id.

Baca juga: Menikmati Wisata Leuwi Kenit, Destinasi Menantang di Sukabumi

"Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Untuk mendapatkan Sertifikasi CHSE, para pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang ingin melakukan penilaian mandiri dapat melakukan pendaftaran secara daring/online di website resmi chse.kemenparekraf.go.id dan melakukan pengisian formulir identitas usaha.

Setelah pendaftaran dilakukan dan telah memiliki akun, pelaku usaha dapat melakukan penilaian mandiri, dan mengunduh format surat pernyataan deklarasi mandiri sebagai pernyataan resmi bahwa penilaian mandiri yang dilakukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan dapat divalidasi secara langsung.

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses Audit/Penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

"Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” kata Wisnu.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini