Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Pelaku Usaha Pariwisata Bisa Daftar Sertifikasi CHSE Gratis, Begini Caranya

Dimas Andhika Fikri, Jurnalis · Selasa 13 Oktober 2020 12:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 13 620 2292784 pelaku-usaha-pariwisata-bisa-daftar-sertifikasi-chse-gratis-begini-caranya-usskCY1ZS3.JPG Penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata (Foto: Kemenparekraf)
A A A

Setelah Penilaian dan Deklarasi Mandiri dilakukan, selanjutnya dilakukan Proses Audit/Penilaian oleh Lembaga Sertifikasi yang memiliki kompetensi khususnya di bidang sistem manajemen lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Pemilik/pengelola usaha dan destinasi pariwisata yang lolos audit/penilaian akan mendapatkan Sertifikat CHSE dari Lembaga Sertifikasi, dan kemudian akan diberi Label InDOnesia CARE (I Do Care) oleh Kemenparekraf.

"Untuk tahap awal ini, sertifikasi CHSE akan diprioritaskan untuk usaha hotel, restoran/rumah makan, pondok wisata/homestay, daya tarik wisata, usaha wisata arung jeram, usaha wisata selam, dan usaha lapangan golf, juga desa wisata, dan semua tahapan proses sertifikasi ini dibiayai oleh Kemenparekraf, biaya tidak dibebankan ke pengelola destinasi dan usaha pariwisata, artinya sertifikasi ini gratis,” kata Wisnu.

Follow Berita Okezone di Google News

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini