JAKARTA - Vitalia Sesha tidak mengajukan banding atas vonis penjara terhadap kasus narkobanya.
“Terdakwa menerima,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, Kamis (15/10/2020).
Vitalia Sesha divonis 1 tahun 8 bulan penjara atas penyalahgunaan sabu dan pil Happy Five. Perbuatan Vitalia dianggap melawan program pemerintah memberantas peredaran obat terlarang.
Baca juga: Pakai Sabu dan Happy Five, Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
Namun dalam amar putusan, Eko mengatakan bahwa Vitalia Sesha menyesali perbuatannya sehingga mendapat keringanan hukuman. Sehingga Eko menduga, Vitalia ingin bertanggungjawab dengan kesalahannya.
Ditambah lagi, jaksa juga tidak mengajukan banding terhadap vonis hakim untuk Vitalia Sesha.
“Jadi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Eko Aryanto.
Vitalia Sesha tersandung kasus narkoba pada 24 Februari 2020. Dia ditangkap bersama sang kekasih di kawasan Pademangan, Jakarta lengkap dengan bukti satu plastik kecil sabu seberat 0,63 gram dan 4 butir pil Happy Five.
Follow Berita Okezone di Google News
(edh)