JAKARTA - Kementerian Perdagangan terus mendorong untuk meningkatkan ekspor produk halal Indonesia. Mengingat, produk halal asal dalam negeri memiliki potensi ekspor yang sangat besar.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, Kementerian Perdagangan memiliki beberapa strategi peningkatan ekspor produk halal. Strategi ini menggabungkan berbagai instrumen yang tersedia.
Baca Juga: Neraca Dagang Surplus USD2,44 Miliar, Sri Mulyani hingga Mendag Tuai Pujian
Pertama, dengan memanfaatkan instrumen kebijakan, seperti kebijakan relaksasi ekspor-impor untuk produk halal tujuan ekspor. Kemudian langkah kedua adalah , dengan menguatkan akses pasar produk halal Indonesia di pasar luar negeri.
Dan yang ketiga adalah dengan menyiapkan berbagai program untuk penguatan pelaku usaha ekspor produk halal. Salah satu lanhkah kongkrtinya adalah dengan turut serta dalam fasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil untuk meningkatkan daya saing dan memberikan rasa aman bagi konsumen.
Kementerian Perdagangan juga memberikan bimbingan teknis legalitas usaha dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain itu, Kementerian Perdagangan menyediakan fasilitasi sertifikasi halal kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Langkah konkret lain dalam meningkatkan ekspor produk halal adalah melalui peningkatan akses pasar ke mancanegara. Diharapkan produk Indonesia dapat masuk secara leluasa ke pasar ekspor suatu negara tanpa terkendala hambatan tarif maupun hambatan nontarif,” ujarnya melalui keterangan resminya, Senin (2/11/2020),
Untuk peningkatan akses pasar luar negeri, lanjut Mendag, Kementerian Perdagangan melakukan berbagai perundingan perdagangan. Di antara perudingan tersebut melibatkan negara-negara muslim anggota OKI maupun non-OKI yang merupakan pasar potensial produk halal Indonesia.
Follow Berita Okezone di Google News